Kaltara Hukum & Kriminal Nunukan

LPG Malaysia Diduga Diperdagangkan Berulang, 131 Tabung Jadi Barang Bukti

BARANG BUKTI: Sebanyak 131 tabung LPG 14 kilogram merek Petronas asal Malaysia yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI dan tidak dilengkapi dokumen sah menjadi barang bukti dalam perkara dugaan perdagangan LPG ilegal di Nunukan.

NUNUKAN – Perdagangan LPG asal Malaysia di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan diduga berlangsung berulang kali. Seorang warga Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Jusli Bin Supardi, didakwa memperdagangkan LPG 14 kilogram merek Petronas yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyita 131 tabung LPG. Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Nunukan.

Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian mengatakan, perkara tersebut ditangani Kejari Nunukan karena lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Nunukan.

“Tangkapan Polda yang proses sidangnya diserahkan ke kita (Kejari Nunukan), mengingat lokusnya di Kabupaten Nunukan,” ujar Arga, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan Arga, terdakwa diduga memasok LPG asal Malaysia untuk memenuhi pesanan sejumlah toko eceran di Mansalong dan Kabupaten Malinau. Dalam menjalankan aktivitas tersebut, Jusli disebut menghubungi saudaranya, Tora, yang berdomisili di Pulau Sebatik, sebelum terhubung dengan Asrianto yang diduga menjadi pemasok gas tersebut.

Razia Losmen Tarakan, Lima Orang Positif Sabu

Terdakwa kemudian memesan 84 tabung LPG kepada Asrianto. Tabung-tabung itu diangkut menggunakan mobil pikap dan disimpan di gudang milik terdakwa di Mansalong.

Kasus ini terungkap pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat mobil pikap yang membawa LPG hendak mengirimkan pesanan, petugas Ditreskrimsus Polda Kaltara menghentikan kendaraan tersebut ketika melakukan patroli terhadap peredaran LPG ilegal.

Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 84 tabung LPG 14 kilogram merek Petronas yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI dan tidak dilengkapi dokumen yang sah. Penyelidikan kemudian berlanjut ke gudang milik terdakwa di Desa Mansalong. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan 47 tabung serupa.

Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 131 tabung. Polisi juga mengamankan mobil pikap bernomor polisi DP 8170 CD milik Asrianto.

Dugaan perdagangan berulang menjadi salah satu aspek yang disorot dalam perkara ini. Menurut Arga, terdakwa diduga melakukan aktivitas tersebut sekitar empat hingga enam kali dalam sebulan, dengan jumlah pesanan berkisar 50–60 tabung setiap transaksi.

Jalan Sudirman dan Aki Babu Gelap Gulita, PJU Jadi Keluhan Warga

Dari hasil penyidikan, LPG tersebut dibeli seharga Rp255.000 per tabung. Setelah ditambah biaya pengangkutan Rp45.000, modalnya menjadi Rp300.000 per tabung.
Gas kemudian dijual ke toko-toko eceran dengan harga Rp325.000 hingga Rp335.000 per tabung.

Berdasarkan selisih harga tersebut, keuntungan kotor yang diperoleh diperkirakan berkisar Rp25.000–Rp35.000 per tabung, sebelum memperhitungkan biaya lain jika ada.

Arga menjelaskan, tabung LPG yang diperdagangkan diduga tidak memenuhi ketentuan SNI wajib, persyaratan teknis, serta sertifikasi atau tanda kesesuaian yang dipersyaratkan pemerintah untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen perdagangan, tetapi juga kepatuhan terhadap standar produk yang beredar dan digunakan masyarakat.

Penanganan perkara dimulai setelah Kejari Nunukan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 Mei 2026. Jaksa kemudian ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan melalui surat P-16 pada 13 Mei 2026.

Antisipasi Premanisme, Polsek Nunukan Intensifkan Patroli Malam

Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 10 September 2026, setelah Kejari Nunukan menerima permintaan penerbitan P-21 dari Kejati Kaltara pada 8 September 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan pada 22 September 2026.

Tiga hari kemudian, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nunukan untuk disidangkan.
Arga menyebut persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa pada 1 Oktober 2026. Sementara itu, pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/10/2026).

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa masih harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan. (ryn)

× Advertisement
× Advertisement