TARAKAN – Polisi tidur di Jalan Halmahera dan kawasan Ladang, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, menjadi sorotan setelah dipersoalkan karena berada di akses ambulans menuju RSUD dr. H. Jusuf SK. Fasilitas pengendali kecepatan itu dipasang atas permohonan Kodaeral XIII Tarakan untuk mengantisipasi pengendara yang melaju kencang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan menyatakan akan mengevaluasi pemasangan polisi tidur tersebut, terutama setelah muncul masukan terkait kebutuhan akses kendaraan pelayanan kesehatan.
Kepala Seksi Prasarana Dishub Tarakan, Denny Sukma Permana mengatakan, pemasangan di tiga titik itu telah didahului survei dan pemantauan lapangan. Hasil pemantauan menunjukkan tingginya pelanggaran berupa kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Menurut Denny, permohonan pemasangan berasal dari pihak Kodaeral XIII Tarakan. Namun, Dishub tetap membuka ruang evaluasi dengan mempertimbangkan masukan dari rumah sakit maupun tenaga medis.
“Akan kita evaluasi terkait adanya mungkin masukan dari teman-teman dari pihak rumah sakit atau medis,” ujarnya dalam wawancara melalui siaran resmi RRI Tarakan.
Keberadaan polisi tidur di jalur menuju rumah sakit memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan lokasi dan spesifikasi teknisnya. Upaya menekan kebut-kebutan perlu mempertimbangkan fungsi jalan, termasuk akses ambulans yang membawa pasien dalam kondisi darurat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kodaeral XIII Tarakan belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan khusus pemilihan titik pemasangan maupun urgensi polisi tidur tersebut. Dishub juga belum menjelaskan apakah evaluasi akan berujung pada perubahan spesifikasi atau pemindahan lokasi. (rz)




