NUNUKAN – Seorang pria berinisial JA diamankan personel gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sebatik Timur setelah diduga membawa enam botol kecil cairan liquid yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate, Kamis (22/10/2026).
Pria tersebut diamankan sekitar pukul 17.46 WITA di Jalan Puskesmas, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pria yang sebelumnya dicurigai menguasai cairan liquid yang diduga narkotika.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idrsi mengatakan, petugas sebelumnya menerima informasi sekitar pukul 09.00 WITA mengenai seorang pria yang diduga membawa cairan tersebut dari Tawau, Malaysia, dan hendak menuju wilayah Sebatik menggunakan speedboat.
Setelah melakukan penyelidikan, personel gabungan kemudian mencegat pria tersebut.
“Saat diinterogasi, pria itu mengaku bernama Hery dan baru datang dari Tawau. Ia berencana kembali ke tempat kontrakannya di Desa Tanjung Aru., ujar Ipda Idris, Jumat (23/10/2026).
Petugas kemudian memeriksa jok sepeda motor yang digunakan pria tersebut. Dari pemeriksaan itu, ditemukan enam botol kecil berisi cairan liquid yang diduga merupakan narkotika golongan II jenis etomidate.
Selain enam botol cairan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi KU 3632, satu unit iPhone 11 Pro Max warna abu-abu, satu helm merek HIU warna hitam, serta satu kantong plastik berwarna hijau putih.
Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam laporan kepolisian, perkara ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
“Cairan yang diamankan diduga mengandung etomidate,” pungkasnya. (ryn)




