Kaltara Bulungan Hukum & Kriminal

Disidang Lagi, Praktisi Hukum Sebut Kasus Dugaan Ijazah Palsu Lausa Laida Bukan Ranah Pidana

SIDANG : Praktisi Hukum Rudi Rola SH dihadirkan dalam sidang kasus Lausa Laida pada Jumat (23/10/2026) lalu.

TANJUNG SELOR – Sidang kasus dugaan ijazah palsu Anggota DPRD Bulungan Lausa Laida yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bulungan pada Jumat (23/10/2026) berlangsung tegang. Hal ini terpantau saat praktisi hukum Rudi Rola SH dihadirkan dalam sidang tersebut.

Di depan majelis hakim, Rudi Rola menilai, tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan soal ijazah palsu Lausa Laida sangat keliru. JPU, kata dia, belum sepenuhnya memahami regulasi pendidikan kesetaraan yang dijalankan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Persoalan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tidak ditemukannya nilai Ujian Nasional (UN) Paket B, misalnya, perlu dikaji untuk mengungkapkan kebenaran. Regulasi pendidikan nonformal, papar Rudi, tidak mengatur hal yang sama pada pendidikan formal. Sehingga dalam penilaiannya, pendidikan nonformal tidak bisa langsung dinilai palsu.

“Tanggapan dari JPU bahwa tidak adanya nilai UN dalam artian tidak ikut dalam ujian, hal ini sangat fatal,” ungkap Rudi.

Ia merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah. Pada Pasal 19 ayat (1), papar Rudi, mengatur penentuan kelulusan pendidikan kesetaraan melalui ujian satuan pendidikan atau ujian program kesetaraan. Bukan semata-mata berdasarkan hasil UN.

Usai RDP, DPRD Kaltara Sebut Ada Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Sengketa Plasma di Mangkupadi

“Dokumen pendidikan yang terungkap dalam persidangan meliputi formulir pendaftaran, daftar hadir, buku induk, dan nilai rapor yang dilengkapi foto serta sidik jari LL (Lausa Laida),” kata Rudi.

Ia juga menyebutkan, saksi ahli dari Dinas Pendidikan telah menerangkan bahwa fisik blangko ijazah yang diperiksa merupakan dokumen asli dengan hologram negara. Artinya, lanjut Rudi, Lausa Laida adalah siswa resmi yang menempuh proses ujian satuan pendidikan secara sah pada masanya.

“Ketidaksinkronan nilai di pangkalan data digital pusat tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan surat oleh siswa,” lanjutnya.

Rudi kemudian mengaitkan kasus yang menjerat politisi Partai Gerindra tersebut dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Aturan remsi ini mengatur tentang pengesahan atau legalisasi fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“PKBM Ba’ats Darif telah menerbitkan surat keterangan perbaikan pada 2022, setelah mengetahui adanya kekeliruan penginputan data. Penerbitan surat tersebut berlangsung sebelum Pemilu 2024,” katanya.

Dilaporkan Mati Mesin, Penumpang Speedboat di Perairan Bulungan Ditemukan Selamat

Tak hanya itu, Rudi juga merujuk Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Khusus Pasal 18 dan Pasal 19, urainya, mengatur penanganan kesalahan penulisan ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025.

Menurutnya, ketentuan tersebut memberikan mekanisme administratif untuk memperbaiki kesalahan penulisan dalam dokumen ijazah sesuai persyaratan yang berlaku. Negara, kata dia, telah menyediakan mekanisme penyelesaian administratif untuk kesalahan penulisan ijazah.

“Karena itu,persoalan ini harus dilihat secara cermat, apakah merupakan kesalahan administrasi atau memang memenuhi unsur tindak pidana,” tekannya.

Ahli tersebut juga mengakui bahwa pengelola atau Kepala PKBM menerima kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan dari Dinas Pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama prinsip praduga keabsahan keputusan administrasi.

“Keberadaan surat keterangan perbaikan NISN perlu dinilai berdasarkan kewenangan penerbit, prosedur penerbitan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Namun, persoalan administrasi tersebut tidak semestinya langsung ditarik ke ranah pidana,” jelasnya.

Tetapkan Standar Pelayanan, Akses Disabilitas Jadi Prioritas Bawaslu Tarakan

Sebagai praktisi hukum, Rudi berpandangan bahwa JPU perlu membuktikan secara konkret unsur kesengajaan dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam dugaan pemalsuan ijazah. Menurutnya lagi, hubungan hukum antara terdakwa Lausa Laida sebagai pemohon dan kepala PKBM sebagai penerbit dokumen harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum administrasi negara.

“Unsur pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” tutupnya.

Pada sidang sebelumnya, yakni Senin (19/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi. Salah satunya adalah Ketua KPU Kabupaten Bulungan, Mahdi E. Paokuma. Kehadiran Mahdi di muka persidangan mengungkap fakta, yakni Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang diandalkan KPU ternyata buta terhadap keaslian dokumen dan hanya berfungsi sebatas administrasi administratif semata.

Di hadapan majelis hakim, Mahdi blak-blakan mengakui bahwa KPU tidak memiliki kewenangan maupun instrumen teknis untuk menguji validitas substansial sebuah ijazah, termasuk milik Lausa Laida yang menggunakan ijazah Paket C sebagai tiket pencalonannya. Hal ini sekaligus membuka kotak pandora terkait lemahnya validasi dokumen di tingkat penyelenggara pemilu.

“Kalau proses KPU tidak kenal palsu dengan tidak palsu, yang kita tahu adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, sah atau tidak sah sebuah dokumen,” ungkap Mahdi saat itu.

Pengakuan Mahdi ini sekaligus menelanjangi ketergantungan KPU pada aplikasi Silon. Menurutnya, aplikasi tersebut diciptakan sekadar mempermudah partai politik mengunggah dokumen tanpa harus membawa berkas fisik dalam jumlah besar. Namun, sistem ini sama sekali tidak dibekali kemampuan mendeteksi kejanggalan atau rekayasa pada dokumen yang dipindai.

Ketika dicecar mengenai tingkat akurasi Silon dalam mendeteksi dokumen bermasalah, Mahdi mengaku lembaganya bahkan tidak memiliki tolok ukur yang jelas. “Bicara tentang akurasi ini, tolok ukurnya juga kita tidak tahu tolok ukurnya apa. Dasar dikatakan dia akurat dengan tidak akuratnya, apa,” ujarnya.

Ketiadaan instrumen verifikasi ini, membuat dokumen pencalonan Lausa Laida melenggang mulus. Mahdi menyebutkan bahwa ijazah Paket C yang diunggah Lausa dinilai telah memenuhi syarat formal, yakni ada berkas yang diunggah, nama sesuai, dilengkapi legalisir, dan dinyatakan lulus secara administratif.

Lebih lanjut, KPU berdalih bahwa pihaknya berpatokan pada aturan petunjuk teknis (juknis) yang ada. Selama tidak ada instruksi spesifik untuk menelusuri keaslian hingga detail substansial, KPU merasa telah bekerja sesuai prosedur.

“Karena kita tidak punya kewenangan di situ, kecuali ada bunyi di dalam juknis bahwa KPU melakukan penelusuran sampai pada detail itu. Tidak ada,” tegas Mahdi.

Ironisnya lagi, lolosnya dokumen tersebut hingga mengantar Lausa Laida duduk sebagai anggota DPRD Bulungan juga diklaim mulus akibat nihilnya sanggahan atau tanggapan dari masyarakat selama tahapan pencalonan berlangsung. KPU praktis hanya bertindak sebagai pencatat administratif, bukan penguji kebenaran materiil.

Keterangan Mahdi ini memperlihatkan betapa rentannya sistem seleksi calon wakil rakyat dari celah pemalsuan dokumen apabila verifikasi faktual di tingkat bawah hanya bersandar pada keabsahan fisik semata tanpa audit lembaga penerbit ijazah secara ketat. (rk)

× Advertisement
× Advertisement