NUNUKAN – Penertiban kendaraan bermotor berpelat nomor luar Kalimantan Utara (Kaltara) di Nunukan sejauh ini disampaikan melalui sosialisasi dan imbauan mutasi. Belum ada informasi mengenai langkah penindakan atau sanksi terhadap pemilik kendaraan yang tidak menyesuaikan administrasinya.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda Provinsi Kaltara Kelas A Wilayah Nunukan, Ahmad Budiansyah Abidin Putra mengatakan, petugas turut menyampaikan imbauan mutasi saat melakukan pemeriksaan pajak kendaraan.
Imbauan tersebut ditujukan kepada pemilik kendaraan berpelat luar daerah, baik masyarakat umum maupun pejabat.
“Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik kendaraan, baik masyarakat umum maupun pejabat, apabila ditemukan menggunakan kendaraan berpelat luar daerah dalam kegiatan pemeriksaan,” ujarnya, Sabtu (24/10/2026).
Ketentuan terkait mutasi kendaraan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2024. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang ditemukan, tindak lanjut terhadap pemiliknya, maupun bentuk penegakan aturan yang diterapkan.
Di sisi lain, program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak. Pemilik kendaraan juga perlu memastikan persyaratan administrasi sesuai jenis pembayaran yang dilakukan.
Ahmad menjelaskan, pembayaran pajak lima tahunan mewajibkan pemilik kendaraan menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK asli, fotokopi KTP sesuai nama pemilik yang tercantum dalam STNK, serta menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.
“Untuk dokumen administrasi persyaratan yang diperlukan ketika sudah lima tahun itu seperti BPKB, STNK asli, fotokopi KTP pemilik atas nama yang ada di STNK, terus cek fisik kendaraan,” jelasnya.
Pelayanan pajak kendaraan di Pulau Nunukan tersedia melalui Samsat Induk dan Payment Point Mamolo yang berada di BPD Mamolo. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Samsat Keliling 1 yang berpindah lokasi sesuai jadwal, antara lain di Tanah Merah, Lingkar, Alun-Alun, dan Sungai Fatimah.
Sementara itu, Samsat Keliling 2 menetap di Kantor Kelurahan Nunukan Tengah.
Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, tersedia layanan Samsat Delivery untuk pembayaran pajak tahunan. Adapun pembayaran lima tahunan tetap harus dilakukan di Samsat Induk karena membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan.
“Ketika masyarakat sibuk, tinggal menghubungi nomor yang tertera untuk menggunakan pelayanan Samsat Delivery. Tapi khusus untuk pembayaran tahunan. Untuk pembayaran lima tahunan harus ke Samsat Induk karena cek fisik dan mesin seperti itu,” tuturnya. (ryn)




