TARAKAN – Pelayanan kepada kelompok disabilitas terus menjadi perhatian serius penyelenggara Pemilu. Salah satunya datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan yang menetapkan 11 standar pelayanan kepada masyarakat.
Standar pelayanan ini untuk memperkuat akses informasi dan pengaduan masyarakat, dengan menempatkan kelompok disabilitas sebagai salah satu prioritas. Kebijakan ini diharapkan memastikan seluruh warga memperoleh pelayanan yang setara, transparan dan mudah diakses.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto mengatakan, penetapan standar tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Pimpinan. Pedoman ini menjadi acuan bagi lembaga dalam memberikan pelayanan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kinerja Bawaslu.
“Kehadiran sarana khusus disabilitas hingga kanal aduan yang transparan menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menghadirkan birokrasi yang inklusif dan akuntabel,” kata Riswanto.
Menurutnya, keberadaan 11 standar pelayanan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu pelayanan, alur prosedur, dokumen persyaratan, hingga mekanisme penyelesaian pengaduan. Standar tersebut disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 15 Tahun 2014 serta Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 16 Tahun 2026.
Bagi Bawaslu Tarakan, pembenahan pelayanan tidak hanya berkaitan dengan kejelasan prosedur administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas, tidak menghadapi hambatan ketika membutuhkan informasi maupun menyampaikan aduan terkait pengawasan pemilu. Kata Riswanto, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan pengaduan melalui pelayanan tatap muka maupun kanal digital, seperti situs resmi, surat elektronik, dan media sosial.
“Sebelum ditetapkan, draf standar ini juga telah kami uji melalui forum konsultasi publik untuk menyerap aspirasi warga agar pelayanannya adaptif dan sesuai kebutuhan di lapangan,” terangnya.
Pelibatan masyarakat tersebut diharapkan membuat standar pelayanan tidak berhenti sebagai pedoman administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan warga saat mengakses layanan Bawaslu. Riswanto menegaskan, evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan masukan, kritik, dan laporan masyarakat.
“Masyarakat bertindak sebagai penerima layanan sekaligus pengawas mutu kinerja kami. Setiap masukan, kritik, maupun aduan terkait kendala layanan akan langsung menjadi bahan evaluasi berkala untuk menjaga integritas lembaga,” pungkasnya.
Melalui penerapan 11 standar pelayanan tersebut, Bawaslu Tarakan berharap akses informasi dan pengaduan semakin terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga partisipasi publik dalam mengawal proses demokrasi dapat berjalan lebih inklusif. (rz)




