Kaltara Hukum & Kriminal Tarakan

Susul Empat Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bankaltimra, Dua Debitur PT IDK Grup Diserahkan ke JPU

DISERAHKAN : Penyidik Dirreskrimsus Polda Kaltara menyerahkan dua tersangka perkara dugaan kridit fiktif BPD Kaltimtara ke JPU.

TARAKAN – Penanganan perkara dugaan korupsi kredit fiktif BPD Kaltimtara yang melibatkan PT IDK Grup memasuki tahap akhir penyidikan. Dua tersangka dari pihak debitur berinisial BS dan ADM resmi dilimpahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), menyusul empat tersangka dari internal bank yang lebih dahulu menjalani tahap serupa.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara kepada JPU Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara di Lapas Kelas IIA Samarinda, Kamis (22/10/2026). Kkedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit konstruksi.

“Pelimpahan ini melengkapi dan menyelesaikan proses penyidikan sebelumnya yang sudah lebih dahulu masuk Tahap II terhadap empat orang tersangka dari pihak kreditur BPD Kaltimtara,” ungkap Plt. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kompol Marhadiansyah Tofiqs Setiaji.

Dengan pelimpahan tersebut, total enam tersangka dalam perkara PT IDK Grup telah memasuki Tahap II. Mereka terdiri atas dua tersangka dari pihak debitur dan empat tersangka dari internal BPD Kaltimtara.

Empat tersangka dari pihak bank masing-masing berinisial DSM, mantan Pimpinan Wilayah BPD Kaltimtara; RAW dan DAW, mantan Pimpinan Cabang Tanjung Selor; serta AS, mantan Pimpinan Cabang Nunukan.

Usai RDP, DPRD Kaltara Sebut Ada Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Sengketa Plasma di Mangkupadi

Setelah penyerahan seluruh tersangka beserta barang bukti, proses selanjutnya menjadi kewenangan penuntut umum untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Dengan tuntasnya penyerahan seluruh tersangka berikut barang bukti tersebut, baik dari pihak kreditur maupun debitur, proses selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan,” pungkasnya.

Perkara ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengajuan hingga pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja untuk Pengadaan Barang/Jasa. Pekerjaan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut berlokasi di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Dalam konstruksi perkara, debitur dari PT IDK Grup diduga menggunakan dokumen pendukung yang tidak sesuai fakta, salah satunya Surat Perintah Kerja (SPK), untuk memperoleh fasilitas pinjaman. Sementara itu, sejumlah pejabat internal BPD Kaltimtara diduga menyetujui dan mencairkan kredit tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian. Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp208 miliar.

Meski penyidikan perkara PT IDK Grup telah rampung, proses hukum belum berakhir. Jaksa penuntut umum akan mempersiapkan perkara untuk dibawa ke persidangan guna menguji dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing tersangka.

Dilaporkan Mati Mesin, Penumpang Speedboat di Perairan Bulungan Ditemukan Selamat

Selain perkara PT IDK Grup, Polda Kaltara juga melanjutkan pengusutan dugaan penyimpangan kredit yang melibatkan tiga perusahaan lain, yakni PT ZM, PT SMM, dan PT SBM. Pada 10 Juni 2026, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara menaikkan penanganan perkara ketiga perusahaan tersebut ke tahap penyidikan. Ketiganya merupakan debitur mandiri yang tidak terafiliasi dengan PT IDK Grup.

Meski berbeda perusahaan, pengajuan kredit oleh ketiganya berlangsung dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, yakni pada 2022 hingga 2024. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka baru berinisial RP, AAS, dan RGP pada 15 Oktober 2026. Kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada ketiganya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengusutan terhadap tiga perusahaan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan dugaan penyimpangan kredit di BPD Kaltimtara. Namun, proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara itu masih berjalan, terpisah dari perkara PT IDK Grup yang telah memasuki tahap penuntutan. (rz)

Tetapkan Standar Pelayanan, Akses Disabilitas Jadi Prioritas Bawaslu Tarakan
× Advertisement
× Advertisement