NUNUKAN – Nelayan di Kabupaten Nunukan tidak bisa sembarangan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Calon penerima wajib melewati pemeriksaan administrasi, mulai dari bukti kepemilikan kapal hingga Nomor Induk Berusaha (NIB) di bidang perikanan.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan BBM bersubsidi di SPBU Nelayan, Kecamatan Nunukan Selatan, diterima oleh pihak yang berhak. Persyaratan tersebut berlaku bagi nelayan tangkap maupun pembudidaya ikan.
Operator SPBU Nelayan Nurul Fadilah mengatakan, surat rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan menjadi syarat utama sebelum pengisian BBM dilakukan.
Jika pengambilan BBM diwakilkan kepada orang lain, nelayan juga wajib menyertakan surat kuasa. “Jadi, harus membawa rekomendasi. Kalau diwakili, harus ada surat kuasanya,” kata Nurul, Sabtu (24/10/2026).
Kepala Dinas Perikanan Nunukan, Umboro Hadi Suseno menjelaskan, penerbitan rekomendasi harus melalui pemeriksaan untuk memastikan calon penerima benar-benar berprofesi sebagai nelayan. “Jadi, itu dicek dulu. Dipastikan bahwa benar yang bersangkutan memang sebagai nelayan,” kata Umboro.
Berdasarkan data Dinas Perikanan Nunukan, terdapat sekitar 8.000 Rumah Tangga Perikanan (RTP) yang aktif di sektor perikanan tangkap maupun budidaya rumput laut.
Besarnya jumlah pelaku usaha perikanan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Verifikasi administrasi diperlukan agar distribusi sesuai peruntukan dan kuota yang ditetapkan. (ryn)




