SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA BULUNGAN HUKUM & KRIMINAL POLITIK

Jadi Saksi, Gubernur LSM Lira Ungkap Kejanggalan Ijazah Paket Lausa Laida

SIDANG : Beginilah suasana sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini berlangsung di PN Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR — Sidang lanjutan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Senin (5/10/2026). Kali ini, sidang beragendakan pemeriksaan empat orang saksi, salah satunya saksi pelapor, Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kaltara, Abdul Rahman.

Meski tak diharapkan sejumlah pihak, kehadiran Abdul Rahman kembali mengungkap sejumlah informasi yang menjadi dasar kasus ini sampai ke meja hijau. Bahkan, sempat terjadi perdebatan sengit soal kapasitas saksi hingga bongkar-bongkaran kejanggalan administratif pendidikan.

Di depan hakim, Abdul Rahman mengaku mengendus dugaan pemalsuan itu dari isi dokumen yang dinilai janggal secara sistem pendidikan nasional. Surat keterangan dari PKBM Endless mencatat, terdakwa Lausa lulus pada tahun 2022. Namun, kata Rahmah pada tahun yang sama, PKBM Ba’ats Darif justru menerbitkan ijazah Paket C setara SMA Lausa tertanggal 9 Mei 2022.

“Jadi jarak antara paket A dan Paket C hanya setahun. Padahal, seharusnya sistem pendidikan formal membutuhkan rentang waktu normal: 3 tahun Paket A, 3 tahun Paket B, dan 3 tahun Paket C,” ungkap Rahman.

Tak hanya itu, Rahman juga menyoroti kontradiksi nomor identitas. Dalam ijazah Paket C dari PKBM Ba’ats Darif, Lausa tercatat menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9989618523 yang ternyata dibantah oleh pihak YT melalui Surat Keterangan Nomor 422/030/PKBM BD/V/2022 yang menyebutkan bahwa nomor ijazah Lausa yang sebenarnya adalah 3795005711.

“Maka dari dasar inilah saya melaporkan saudara LL (Lausa Laida) ke Polda Kaltara,” tegasnya.

Dua Tersangka di Skandal Kredit Jumbo Rp759 Miliar ke PT SSP, Kejati Kaltara Dalami Kemungkinan Tersangka Lain  

Menyaksikan kesaksian Abdul Rahmahm Penasihat Hukum Lausa, Fadly, S.H., justru mempertanyakan kapasitas saksi. Dia mengungkapkan, dalam sidang tersebut pihaknya mencermati secara mendalam kapasitas para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya sejauh mana keterkaitan pengetahuan mereka dengan pokok perkara.

“Yang jelas terkait dengan itu, kami akan fokus kepada proses pembuktian di persidangan,” tegas Fadly.

Di dalam sidang tersebut, Lausa juga sempat memberikan pembelaan terkait alur pendidikannya. Lausa mengaku, mengikuti seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, kegiatan belajar, ujian, hingga menerima ijazah. Namun, dia mengaku tidak memahami aturan teknis maupun sistem pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang akhirnya menjadikannya duduk di kursi pesakitan PN Tanjung Selor.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tanjung Selor, Made Riyaldi mengonfirmasi, sidang pemeriksaan empat saksi yang mereka gelar berjalan lancar sesuai jadwal. Sidang ini, kata dia, sesuai dengan nomor perkara No. 183/Pid.B/2026 terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Lausa Laida. Namun, dia mengingatkan publik bahwa sidang ini masih tahap awal dari seluruh rangkaian persidangan.

“Proses pembuktian masih panjang. dan belum bisa ditarik kesimpulan akhir,” katanya seraya menyebut sidang lanjutan akan digelar pada Senin depan (12/10/2026) dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi dan bukti tambahan dari JPU.  (rk)

Kasus Pencurian Sawit di ‘Lahan Sendiri’ Sudah di Meja Penyidik, Dirkrimum Polda Kaltara Bilang Ini…
× Advertisement
× Advertisement