TARAKAN – Kebijakan pajak kendaraan di atas air yang diterapkan Kalimantan Utara (Kaltara) sejak 2025 mulai menarik perhatian daerah lain. Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan datang langsung ke Tarakan untuk mempelajari mekanisme pendataan hingga pembayaran pajak tersebut, Kamis (8/10/2026).
Kebijakan ini menjadi salah satu praktik yang dipelajari karena pajak kendaraan selama ini lebih identik dengan kendaraan roda dua dan roda empat. Di Kaltara, kewajiban tersebut juga berlaku bagi kendaraan di atas air yang memenuhi persyaratan, termasuk kapal pengangkut penumpang dan barang dengan ukuran minimal 7 Gross Tonnage (GT).
Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie mengatakan, kunjungan tim SKALA dan DJPK bertujuan mengetahui secara langsung alur penerapan pajak kendaraan di atas air, mulai dari pendataan, penetapan hingga proses pembayaran.
“Tim SKALA ingin mengetahui alurnya seperti apa, proses pembayarannya bagaimana dan persyaratannya apa saja. Ini menjadi perhatian karena selama ini pajak kendaraan lebih dikenal untuk kendaraan roda dua dan roda empat, sementara di Kaltara sudah diterapkan juga untuk kendaraan di atas air,” ujar Syaiful.
Penerapan pajak tersebut telah berjalan sejak 2025 dengan dasar pengaturan melalui peraturan gubernur. Namun, tidak semua kapal yang beroperasi di perairan otomatis menjadi objek pajak. Ada persyaratan ukuran yang harus dipenuhi.
“Minimal 7 GT (Gross Tonnage). Kalau speedboat yang kecil belum masuk. Yang dikenakan itu kendaraan di atas air yang sudah memenuhi ukuran tersebut, baik untuk angkutan penumpang maupun angkutan barang,” katanya.
Objek pajak dapat berupa speedboat berukuran besar maupun kapal yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang. Besaran pajaknya tidak disamaratakan karena disesuaikan dengan data dan spesifikasi masing-masing kendaraan.
Syaiful menjelaskan, mekanisme administrasi pajak kendaraan di atas air pada dasarnya mengikuti pola pelayanan pajak kendaraan bermotor. Data pemilik dan karakteristik kapal menjadi dasar dalam menentukan besaran kewajiban.
“Setiap kendaraan penetapannya bisa berbeda. Data pemilik dan spesifikasinya kami lihat, kemudian dilakukan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi bukan semua kendaraan nilainya sama,” jelasnya.
Dalam proses pendaftaran, calon wajib pajak harus menyampaikan sejumlah informasi, antara lain nama kapal, ukuran GT, nama pemilik, titik pangkal, harga badan kapal, harga mesin, jumlah mesin, tahun pembuatan, serta nomor Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) tahun sebelumnya.
Data tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk penetapan pajak. Setelah proses penetapan selesai, Samsat menerbitkan dan menyampaikan surat tagihan kepada wajib pajak.
“Jadi alurnya tetap ada pendataan dulu. Setelah datanya lengkap, kami koordinasikan untuk penetapan. Setelah itu Samsat menyampaikan tagihan kepada wajib pajak supaya kewajibannya bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Syaiful menegaskan, penerapan pajak tersebut tidak serta-merta berdampak terhadap harga speedboat. Menurutnya, kendaraan yang menjadi objek pajak umumnya sudah lama beroperasi dan bukan unit baru.
“Tidak berdampak ke harga speedboat. Rata-rata yang beroperasi di sini bukan kendaraan baru, banyak yang merupakan kendaraan tangan kedua. Jadi pengenaan pajak ini tidak serta-merta membuat harga kendaraan naik,” kata Syaiful.
Ia mengatakan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan daerah. Kepatuhan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban perpajakan juga menjadi tujuan penerapannya.
“Nilainya memang belum seberapa besar. Tetapi kami tidak melihat dari nominalnya saja. Yang penting pemilik atau pengguna kendaraan di atas air mengetahui bahwa ada kewajiban yang harus dipenuhi dan mereka membayarnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Tarakan, Belly Tandisau menambahkan, pajak kendaraan di atas air merupakan bagian dari pajak daerah. Penerimaannya masuk ke pendapatan daerah sesuai ketentuan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ini tetap pajak daerah. Pendapatannya masuk ke daerah sesuai ketentuan HKPD. Jadi mekanismenya memang menjadi bagian dari pendapatan daerah,” kata Belly.
Untuk kendaraan pengangkut penumpang yang telah masuk pendataan, Belly menyebut kewajiban pajaknya berada di kisaran Rp2 juta per unit per tahun. Namun, nominal tersebut bukan tarif seragam untuk seluruh kendaraan karena penetapan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing kapal.
“Kalau yang penumpang itu sekitar Rp2 jutaan per unit dalam setahun. Tetapi tergantung kendaraannya, karena nanti kami hitungkan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Penetapan pajak dilakukan menjelang jatuh tempo pembayaran. Samsat kemudian menyampaikan tagihan kepada pemilik atau pengusaha kapal untuk ditindaklanjuti. Jika kewajiban tidak diselesaikan setelah jatuh tempo, wajib pajak dapat dikenakan denda sesuai ketentuan.
Belly mengatakan, pengembangan kebijakan ini masih berfokus pada perluasan dan pemutakhiran pendataan kendaraan yang memenuhi persyaratan. Untuk itu, Samsat berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Distrik Navigasi, BPKAD Provinsi Kaltara, serta pemerintah kabupaten dan kota.
“Kami terus melakukan pendataan. Kami bekerja sama dengan KSOP, Navigasi, BPKAD dan pemerintah daerah. Kendaraan yang tambatnya di daerah tertentu juga kami lihat supaya pendataannya bisa dibagi sesuai wilayah masing-masing,” ujarnya.
Pendataan berdasarkan lokasi tambat diperlukan karena kapal yang beroperasi di Tarakan tidak selalu hanya melayani wilayah tersebut. Pencatatan lokasi menjadi salah satu pertimbangan agar objek pajak dapat ditempatkan sesuai wilayah dan penerimaan daerah mengikuti ketentuan pembagian yang berlaku.
Menurut Belly, respons para pengusaha terhadap kebijakan ini sejauh ini cukup baik setelah sosialisasi dilakukan. Para pengusaha dinilai mulai memahami bahwa kendaraan yang digunakan untuk kegiatan usaha juga memiliki kewajiban pajak kepada daerah.
“Sudah kami sosialisasikan. Alhamdulillah responsnya baik. Mereka juga memahami karena kendaraan itu digunakan untuk usaha dan ada kontribusinya terhadap daerah,” pungkasnya. (rz)




