TANJUNG SELOR — Tata kelola keuangan desa dan transparansi kemitraan perusahaan di Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, memicu polemik di tengah masyarakat. Menanggapi aduan warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara bergerak cepat dengan mendesak klarifikasi terbuka berbasis dokumen resmi guna menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Isu ini mengemuka usai DPRD Kaltara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini. Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain, bersama Ketua Komisi I DPRD Kaltara, H. Alimuddin. Rapat tersebut turut menghadirkan perwakilan warga Desa Mangkupadi dan Tanah Kuning, unsur pemerintah daerah, pengurus koperasi, hingga pihak perusahaan terkait.
Dalam RDP tersebut, warga secara tegas mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD) serta pelaksanaan proyek pembangunan fisik di Desa Mangkupadi yang dinilai kurang transparan. Keraguan publik ini dikhawatirkan memicu krisis kepercayaan terhadap pemerintah desa setempat.
“Prasangka bahwa pemerintah desa menutup-nutupi sesuatu timbul karena kurangnya ruang penjelasan langsung. Meskipun dalam RDP beberapa poin dilaporkan telah diselesaikan, pembuktian di lapangan tetap krusial agar masyarakat mendapatkan jawaban yang utuh dan tidak berhenti pada perdebatan persepsi belaka,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kaltara, H. Alimuddin.
Sebagai solusi, DPRD merekomendasikan agar Pemerintah Desa Mangkupadi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera menggelar musyawarah khusus. Forum tersebut wajib membuka seluruh dokumen anggaran secara transparan dan menyandingkannya langsung dengan hasil pemeriksaan lembaga audit yang berwenang.
Selain persoalan Dana Desa, isu lain yang menjadi sorotan tajam dalam RDP adalah legalitas serta kejelasan tata kelola kebun plasma yang dikelola oleh Koperasi Mega Buana. Masyarakat menyoroti status hukum, mekanisme pembagian hasil, hingga keabsahan administrasi lahan yang memicu tumpang tindih kepentingan antara warga, koperasi, dan perusahaan mitra.
Menanggapi hal ini, DPRD Kaltara mendesak Dinas Pertanian dan Koperasi Kabupaten Bulungan untuk turun tangan secara langsung melakukan inventarisasi serta membedah status hukum dan administrasi areal perkebunan yang disengketakan. Dinas teknis, kata Alimuddin, harus memperjelas status legalitas dan administrasi kebun yang dipersoalkan warga dan perusahaan.
“Kepastian hukum ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pengelolaan hasil plasma,” ujar Alimuddin.
Tidak hanya itu, aspirasi warga Mangkupadi juga mencakup polemik mekanisme pemilihan Ketua RT yang dinilai tidak prosedural, serta kaburnya penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari korporasi yang beroperasi di wilayah Tanah Kuning–Mangkupadi. DPRD Kaltara pun menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban sosial yang terukur dan wajib disalurkan secara transparan melalui koordinasi tiga arah, yakni warga, pemerintah desa, dan pihak korporasi.
“Koordinasi lintas pihak harus diperkuat. Penyaluran CSR serta pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar tidak boleh dilakukan sepihak. Harus ada mekanisme pelaporan yang jelas dan bisa diakses publik,” pungkas Alimuddin.
Tidak hanya itu, guna memastikan seluruh persoalan ini tuntas dan tidak menguap begitu saja, DPRD Kaltara menginstruksikan agar rapat verifikasi lapangan digelar langsung di Desa Mangkupadi paling lambat satu minggu setelah RDP dilaksanakan. (rk)




