TARAKAN — Kuasa hukum KSP Mitra Usaha menolak argumentasi Polda Kalimantan Utara (Kaltara) yang mempersoalkan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam sidang praperadilan, Rabu (28/10/2026). Melalui replik, pemohon mempertahankan permohonan pengujian keabsahan penggeledahan dan penyitaan sekaligus meminta sejumlah persoalan prosedural dijelaskan dalam agenda pembuktian.
Kuasa hukum pemohon, Syahrudin, S.H., mengatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan berlangsung di kantor KSP Mitra Usaha, Jalan Teratai Nomor 29, RT 065, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Tarakan. Karena itu, pihaknya menilai PN Tarakan relevan memeriksa permohonan tersebut.
“Praperadilan ini kan menguji sah tidaknya penggeledahan dan penyitaan. Artinya, yang diuji adalah tindakan, proses yang dilakukan penyidik Polda Kaltara. Jadi, kami melihat lokus dan tempus kejadian perkara ini,” ujar Syahrudin.
Ia menilai eksepsi termohon belum tepat dalam melihat persoalan kewenangan relatif pengadilan. Menurutnya, perkara yang diajukan bukan sengketa perdata, melainkan pengujian terhadap tindakan penyidik dalam proses pidana.
“Pihak termohon sepertinya tidak melihat lokasi dan waktu kejadian perkara ini berlangsung di Tarakan. Dalam perkara ini, kami menguji tindakan penyidik. Jadi, menurut kami, persoalan kewenangan pengadilan perlu dilihat dari tempat tindakan itu dilakukan,” katanya.
Dalam replik tersebut, pemohon turut merujuk perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Tar antara Hasbudi melawan Ditreskrimsus Polda Kaltara sebagai bagian dari argumentasi mengenai kewenangan pengadilan.
Selain membantah eksepsi, pemohon kembali menyoroti perbedaan tanggal dokumen perizinan penggeledahan dan penyitaan. Dalam replik, izin penggeledahan disebut tertanggal 23 September 2026, sedangkan penggeledahan dan penyitaan berlangsung pada 25 September 2026. Adapun izin penyitaan yang dirujuk pemohon disebut terbit pada 1 Oktober 2026.
Syahrudin menilai jawaban termohon belum menjelaskan persoalan tersebut secara terperinci. Karena itu, pihaknya meminta dokumen perizinan ditunjukkan dalam agenda pembuktian.
“Jawaban termohon itu menurut kami hanya bersifat normatif. Mereka menyatakan sudah mengajukan izin ke pengadilan, tetapi tanggal izin penggeledahan dan izin penyitaan tidak dijelaskan secara terperinci. Padahal, bagian itu yang kami persoalkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya ingin memastikan bagaimana urutan penerbitan izin dan pelaksanaan penyitaan dilakukan. Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk menguji keberatan yang telah disampaikan dalam permohonan praperadilan.
“Pada saat penggeledahan dilakukan, yang dibacakan itu izin geledah. Sementara, ketika kami melihat dokumen izin penyitaan, tanggalnya 1 Oktober. Padahal, penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 25 September. Ini yang kami minta dijelaskan melalui dokumen dalam pembuktian nanti,” katanya.
Pemohon juga mempertahankan keberatan atas penyitaan 23 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang menurut keterangan mereka merupakan milik anggota maupun nonanggota koperasi.
Syahrudin meminta termohon menjelaskan kaitan dokumen kendaraan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
“BPKB itu menurut keterangan kami diserahkan secara sukarela oleh anggota maupun nonanggota koperasi. Jadi, perlu dijelaskan BPKB tersebut berkaitan dengan tindak pidana apa dan apa hubungannya dengan perkara ini,” ujarnya.
Selain 23 BPKB, pemohon meminta pengembalian uang operasional sebesar Rp64.309.000 serta dokumen internal koperasi yang disebut ikut disita. Mereka juga kembali mempersoalkan dugaan pemadaman kamera pengawas atau CCTV saat penggeledahan berlangsung.
Dalam petitum replik, pemohon meminta hakim menolak eksepsi termohon, mengabulkan replik, serta menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan tidak sah. Mereka turut meminta uang operasional, 23 BPKB, dan dokumen internal koperasi dikembalikan sesuai permohonan.
Sebelumnya, Polda Kaltara menyatakan prosedur penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Termohon juga berpendapat permohonan semestinya diperiksa di PN Tanjung Selor karena kedudukan hukumnya berada dalam wilayah pengadilan tersebut.
Perbedaan argumentasi mengenai kewenangan pengadilan dan keabsahan tindakan penyidik itu kini menjadi bagian dari pemeriksaan praperadilan. Dalil masing-masing pihak selanjutnya akan dinilai hakim berdasarkan proses persidangan dan bukti yang diajukan. (rz)




