NUNUKAN – Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan mantan Anggota DPRD Nunukan periode 2014–2019 yang menyeret nama Sekretaris DPRD Nunukan berinisial H terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. Bahkan proses penyidikan terhadap H membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus yang terjadi pada tahun 2016 dan tahun 2017 tersebut.
Tanda-tanda itu bisa dilihat saat Kejari Nunukan memanggil seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Nunukan seperti yang tertuang dalam surat Kejari Nunukan tertanggal 23 Oktober 2026, bernomor B-3245/O.5.16/Fd.2/10/2026. Surat ini ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan yang berisi permintaan bantuan penyampaian panggilan kepada para saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan Tahun Anggaran periode 2016–2017, dengan tersangka Sekretaris DPRD Nunukan, H.
“q5Terkait yang diundangan ada sebanyak 22 orang dan ditujukan ke kantor DPRD itu khusus untuk yang masih menjabat, dan sisanya yang sudah tidak menjabat sebagai dewan kita juga menyampaikan undangan pemanggilan saksi secara pribadi,” ungkap Kasi Intel Kejari Nunukan Arga Bramantyo, Selasa (27/10/2026).
Lantas, bagaimana dengan eks Anggota DPRD Nunukan lainnya yang tidak masuk dalam list panggilan Kejari Nunukan, seperti Bupati Nunukan Irwan Sabri, almarhum H Danni Iskandar dan Hj Nursan? Arga tidak memberikan komentar secara gamblang. Dia hanya menekankan, dasar pemanggilan mengacu pada seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Nunukan pada periode 2014 – 2019 dan berada dalam rentang tahun 2016 dan tahun 2017 saat kasus ini bermula.
“Saya tidak bisa komentar soal nama-nama. Intinya, seluruh saksi yang kita panggil tanpa terkecuali, yang menjabat sebagai anggota dewan periode tahun 2016–2017,” tegasnya.
Dalam surat pemanggilan tersebut, sejumlah nama tercantum sebagai saksi, diantaranya H. Leppa, Muhammad Nasir, Burhanuddin, Andi Krislina, Niko Handono, Lewi, Siti Raudah Asyad, Lukman, Anto, Hj Hadra Andi Hamid, H Abdul Rasyid, Aprem, Saleh, Ruman Tumbo, Fery, Marli Kamis, Ramli, H Andi Mutamir, Baharuddin Acok, Markus, Nardi Azis dan Karel Sompotan. Namun, dari semua nama yang dipanggil ke Kejari Nunukan belum ada sebagian yang datang.
Penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Arga menegaskan, peluang penetapan tersangka baru tetap terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Ketika memang dua alat bukti cukup dan mengarahkan seseorang, mau itu dewan, atau siapapun itu, bisa saja ditetapkan sebagai tersangka baru,” katanya.
Selanjutnya, kata Arga, setelah pemanggilan saksi selesai, penyidik akan melakukan ekspos perkara dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), secara khusus terhadap pihak-pihak yang keterangannya perlu didalami lebih lanjut. Ekspos perkara ini akan dilakukan di internal Kejari Nunukan untuk memastikan kasus ini sesuai dengan data dan bukti yang telah ditemukan.
“Jika kemudian dari BAP ada salah satu saksi yang perlu didalami, maka akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut terlebih jika terdapat keterlibatan para saksi terhadap kasus ini,” terangnya.
Selama pemeriksaan, telepon genggam para saksi dititipkan di lobi. Mereka hanya diperbolehkan membawa dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan. Saat ini, publik sedang menantikan hasil kerja Kejari Nunukan dalam mengungkap kasus ini menjadi terang benderang. (ryn)




