TARAKAN – Hari Sumpah Pemuda yang seharusnya digelar dengan khidmat, justru berbeda ketika disambut riuh oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Tarakan pada Rabu (28/10/2026). Mereka turun ke jalan, lalu berunjuk rasa di halaman Kantor DPRD Tarakan menuntut pemerintah menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat, termasuk persoalan polisi tidur atau speed bump yang belakangan viral di Kota Tarakan.
Ya, polemik polisi tidur di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, Kelurahan Pemusian, tepat di depan rumah dinas Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Tarakan belakangan ini sedang ramai dibicarakan. Dalam aksinya, mahasiswa mendesak pihak terkait agar polisi tidur tersebut segera dicabut agar kelancaran lalu lintas tetap terjaga, terutama bagi kendaraan darurat, seperti ambulans dan armada pemadam kebakaran.
Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Tarakan, Muammar menilai penataan jalan harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang menggunakan ruas jalan tersebut. Menurutnya, keberadaan polisi tidur tidak semestinya mengabaikan akses kendaraan yang membutuhkan waktu tempuh cepat dalam situasi darurat.
“Bukan kebakaran saja yang perlu dipikirkan, tetapi bagaimana pemadam bisa lewat,” kata Muammar dalam orasinya.
Muammar bahkan menyebut, pihaknya telah mengupayakan dialog dengan menyampaikan surat kepada pihak terkait untuk menuntaskan persoalan tersebut. Namun, mereka tak pernah menerima balasan maupun solusi, sehingga aksi demonstrasi dipilih sebagai sarana menyampaikan aspirasi.
“Ini sebagai bentuk kekecewaan kami karena aspirasi kami merasa belum didengar,” ucapnya tegas.
Massa aksi juga mempertanyakan mekanisme koordinasi dalam pemasangan maupun pembongkaran polisi tidur. Menurutnya, masyarakat perlu mendapat penjelasan mengenai prosedur yang harus ditempuh.
“Kalau pemasangannya tidak membutuhkan konfirmasi, mengapa pelepasannya harus dikonfirmasi? Saya rasa hal-hal seperti ini perlu dijelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Usai aksi, polisi tidur di Jalan Halmahera kabanya akan segera dicabut. Namun, pelaksanaannya masih perlu dipastikan melalui koordinasi instansi terkait.
“Untuk yang di Ladang itu akan dicabut karena memang tidak berdasarkan aspirasi masyarakat, sedangkan yang di Sebengkok (Tiram) tetap (tidak dicabut) karena berdasarkan aspirasi masyarakat dan kami sepakat dengan itu,” paparnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan menyatakan siap membongkar fasilitas pengendali kecepatan itu apabila dinilai mengganggu masyarakat. Berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan perlu dilakukan pembongkaran.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdi mengatakan, pemasangan fasilitas di jalan harus mempertimbangkan kelayakan serta dampaknya terhadap pengguna jalan. Keluhan masyarakat mengenai polisi tidur di kawasan Ladang yang ramai diperbincangkan di media sosial pun menjadi perhatian pihaknya.
“Perlu dicatat, setiap sesuatu itu ada uji kelayakannya. Jadi, kalau masyarakat merasa fasilitas itu cukup mengganggu, tentu kami tanggapi dan kami siap bongkar,” tegas Mohdi dalam dialog bersama Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Tarakan.
Mohdi pun menegaskan, Dishub Kota Tarakan merupakan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengaturan pemasangan fasilitas pengendali kecepatan kendaraan. Karena itu, penanganan polemik tersebut akan menjadi bagian dari perhatian pihaknya.
“Dishub tentunya sebagai leading sector juga memiliki kewenangan terkait pemasangan. Dari awal pemasangan itu sudah kami dengar cukup viral di Facebook. Kami juga mulai mencermati persoalan ini,” katanya.
Di sisi lain, Komandan Polisi Militer (Pomal) Kodaeral XIII Tarakan, Kolonel Laut (PM) Hendro Noviantoro menjelaskan, pemasangan polisi tidur tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Dishub Tarakan. Menurut Hendro, pihaknya telah mengajukan permohonan izin secara tertulis dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan instansi terkait.
“Sebelum memasang, kami sudah berkoordinasi dengan Dishub. Dalam hal ini, secara tertulis kami mengajukan izin untuk pemasangan speed bump. Kami mengikuti ketentuan yang ditetapkan Dishub,” ujar Hendro.
Ia menjelaskan, permohonan pemasangan itu turut dilatarbelakangi adanya laporan beberapa kecelakaan yang melibatkan anggota mereka di kawasan tersebut. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan fasilitas pengendali kecepatan.
Meski demikian, Hendro menegaskan, Pomal tidak memiliki kewenangan untuk menentukan secara sepihak apakah polisi tidur tersebut harus dipertahankan atau dibongkar.
“Untuk ketentuan dipasang atau tidaknya, kami memang mengikuti Dishub. Termasuk yang disampaikan Ketua Dewan tadi mengenai pencabutan, kami juga menyesuaikan,” katanya.
Ia memastikan pihaknya akan mengikuti keputusan instansi berwenang apabila fasilitas tersebut dinilai mengganggu dan diputuskan untuk dibongkar.
“Bukan berarti kami mengharuskan fasilitas itu dipasang atau tidak dipasang. Jangan sampai kami masuk ke ranah yang bukan kewenangan kami,” tegasnya. (rz)




