Kaltara Hukum & Kriminal Nunukan POLITIK

Tiga Eks Anggota DPRD Nunukan Tidak Masuk Daftar Panggilan Kejari Dipertanyakan

ilustrasi

NUNUKAN – Sebanyak 22 orang mantan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode 2014–2019 akhirnya dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. Mereka diwajibkan hadir untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dalam periode tahun anggaran 2016 – 2017.

Namun, dari total 25 Anggota DPRD Nunukan yang menjabat saat itu, terdapat tiga nama tidak tercantum dalam daftar pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, yakni H Irwan Sabri yang saat ini menjabat sebagai Bupati Nunukan, almarhum H Danni Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Nunukan dan Hj Nursan.

Perbedaan jumlah tersebut memunculkan pertanyaan soal dasar penyidik menentukan pihak-pihak yang diperiksa. Termasuk pula tak memanggil Anggota DPRD Nunukan lainnya, yakni H Abdul Hafid Achmad yang pada tahun 2014 – 2016 masih menjabat sebagai Anggota DPRD Nunukan yang digantikan oleh Baharuddin Acok yang dilantik pada 26 Januari 2017.

Soal ini, eks Anggota DPRD Nunukan, Ruman Tumbo pun bersuara. Dia meminta alasan tidak dipanggilnya tiga mantan Anggota DPRD Nunukan itu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Kalau memang ada yang tidak dipanggil, apa alasannya? Jangan sampai terkesan tebang pilih. Tapi itu urusannya kejaksaan, karena mereka yang mengetahui dasar pemanggilannya,” kata pria yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kaltara.

Hadir untuk Masyarakat, PT PRI Dukung Pembangunan Sosial di Tarakan

Meski begitu, Ruman menegaskan tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik. Menurutnya, Kejari Nunukan memiliki dasar tersendiri dalam menentukan pihak yang dimintai keterangan, termasuk mereka yang tidak tercantum dalam daftar panggilan.

“Yang penting, kejaksaan berjalan sesuai aturan,” ujarnya saat ditemui satukaltara.com pada Selasa (27/10/2026) sore.

Bahkan di tengah proses hukum tersebut, Ruman yang sudah tahu soal adanya upaya pengembalian dana mengaku siap memenuhi kewajiban pengembalian dana yang dibebankan kepadanya. “Dia dipanggil, saya tetap bayar. Dia tidak dipanggil, saya juga tetap bayar. Jadi, itu bukan persoalan saya. Itu kewenangan kejaksaan,” katanya.

Namun, Ruman mengaku keberatan dengan besarnya dana yang harus dikembalikan. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp150 juta, jumlah yang menurut dia cukup berat bagi mantan anggota DPRD yang kini tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Politis Partai Demokrat ini mengaku harus mencari pinjaman untuk memenuhi kewajiban tersebut. Ruman juga beralasan, sebagian uang yang diterimanya ketika masih menjabat telah digunakan untuk membantu masyarakat, termasuk warga yang membutuhkan biaya pengobatan.

Latihan Tempur, Puslatpur Nunukan Dipermanenkan untuk Tiga Matra TNI

“Bukan uang sedikit itu. Ada yang sampai harus meminjam uang untuk mengembalikannya,” ungkap politisi senior di Kabupaten Nunukan tersebut.

Saat ditanya soal penetapan besaran tunjangan perumahan yang dia terima, Rumah mengaku Anggota DPRD Nunukan saat itu tidak menentukan sendiri nominal yang diterima. Kata dia, penetapan tunjangan memiliki mekanisme dan aturan tersendiri, sehingga dia tidak mengetahui secara langsung soal besarannya.

“Kami ini hanya menerima. Yang menentukan ada mekanismenya, ada aturan-aturannya. Kami juga tidak tahu bagaimana proses penentuan besaran itu,” katanya.

Ruman kemudian mempertanyakan mengapa persoalan tunjangan perumahaan DPRD Nunukan yang hampir satu dekade lalu itu mencuat. Selama ini, kata dia, proses tunjangan itu disebut sudah melalui mekanisme yang dibenarkan.

“Jujur, ini memberatkan anggota DPRD pada masa itu. Tapi kalau sudah ada aturan, kita mau ke mana? Kita tetap harus taat,” pungkasnya.

Ngaku Pernah ‘Ditekan’ Wartawan, Saksi Sebut Lausa Laida Layak dapat Ijazah

Seperti diketahui, pemanggilan para mantan anggota DPRD itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Nunukan tahun anggaran 2016–2017. Dalam perkara tersebut, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan H telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Nunukan Nomor Print-4310 5.16/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025, juncto Nomor Print-08/0,5.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Melalui surat tersebut, Kejari meminta bantuan Sekretaris DPRD Nunukan saat ini untuk menyampaikan surat panggilan kepada sejumlah nama untuk diperiksa sebagai saksi. (sq)

× Advertisement
× Advertisement