Kaltara Hukum & Kriminal Tarakan

Video Ugal-ugalan Viral, Satlantas Tarakan Buru Identitas Dua Pengendara Perempuan

TEREKAM : Dua pengendara perempuan yang diduga berkendara ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain terekam dalam video yang beredar di media sosial.

TARAKAN – Video dua pengendara perempuan yang diduga berkendara ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain menjadi perhatian Satlantas Polres Tarakan. Polisi kini menelusuri identitas keduanya untuk menindaklanjuti rekaman yang beredar di media sosial tersebut.

Kasat Lantas Polres Tarakan IPTU Ardi Wisnu Pradana mengatakan, pihaknya telah berupaya mencari sumber video sekaligus mengidentifikasi dua perempuan yang terekam.
Namun, akun TikTok yang diduga mengunggah video tersebut sudah tidak ditemukan saat hendak ditelusuri.

“Insyaallah segera kita cek identitasnya, kita akan tindak. Sikap ugal-ugalannya itu tolonglah diperhatikan, yang menggunakan jalan bukan dia sendiri. Kalau membahayakan orang di sekitarnya, bagaimana?” ujar Ardi, mewakili Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas.

Polisi juga meminta bantuan masyarakat yang mengenali kedua perempuan tersebut untuk menyampaikan informasi kepada Polres Tarakan.
Ardi mengatakan, pihaknya telah mencoba menghubungi admin akun yang diduga menyebarkan video itu. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena akun yang dimaksud sudah tidak dapat ditemukan.

Menurutnya, perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lain tidak boleh dianggap sepele. Setiap pengendara harus berkonsentrasi dan mematuhi aturan lalu lintas untuk mencegah kecelakaan.

Hadir untuk Masyarakat, PT PRI Dukung Pembangunan Sosial di Tarakan

Selain menelusuri video yang viral, Satlantas Polres Tarakan juga menaruh perhatian terhadap pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur.

Ardi menegaskan, anak yang mengendarai kendaraan tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM) dapat dikenai penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penanganannya tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan melibatkan orang tua atau wali serta pihak sekolah.

Salah satu langkah yang diterapkan ialah memberikan surat teguran kepada pelanggar untuk disampaikan kepada orang tua atau wali. Polisi meminta bukti penerimaan agar keluarga mengetahui pelanggaran yang dilakukan anaknya.

“Surat teguran itu wajib sampai kepada orang tuanya. Anak diminta berfoto bersama orang tuanya sebagai bukti surat tersebut sudah diterima. Jangan sampai suratnya diberikan kepada anak, tetapi dibuang dan orang tuanya tidak mengetahui,” jelasnya.

Satlantas juga bekerja sama dengan pihak sekolah untuk memastikan surat teguran benar-benar diterima orang tua atau wali murid. Mekanisme tersebut turut mempertimbangkan kondisi anak yang tidak semuanya tinggal bersama orang tua kandung.

Latihan Tempur, Puslatpur Nunukan Dipermanenkan untuk Tiga Matra TNI

“Untuk pengawasan kepada orang tua, kami serahkan kepada guru karena kegiatannya juga di sekolah. Kami menggandeng guru supaya bisa mengonfirmasi apakah benar orang tua atau wali muridnya,” kata Ardi.

Di sisi lain, Satlantas Polres Tarakan berencana mengusulkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di sejumlah titik yang membutuhkan pengawasan lebih lanjut.

Dua lokasi yang menjadi pertimbangan awal ialah kawasan Simpang Ladang dan Jalan Yos Sudarso. Usulan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengawasan serta pengendalian arus lalu lintas.

Ardi menjelaskan, CCTV yang saat ini terpasang di Simpang Ladang masih digunakan untuk memantau situasi dan arus kendaraan. Kamera tersebut belum difungsikan sebagai perangkat ETLE untuk merekam dan menindak pelanggaran secara elektronik.

“CCTV yang ada di Simpang Ladang sifatnya CCTV pantau, untuk memantau situasi arus lalu lintas. Untuk ETLE-nya belum. Ke depan, kita akan masukkan kepada pimpinan, mungkin di daerah tertentu seperti Ladang dan Jalan Yos Sudarso kita berikan masukan untuk pemasangan ETLE,” ungkapnya.

Ngaku Pernah ‘Ditekan’ Wartawan, Saksi Sebut Lausa Laida Layak dapat Ijazah

Melalui penerapan ETLE, sejumlah pelanggaran dapat direkam dan ditindak sesuai kemampuan serta mekanisme sistem yang digunakan. Di antaranya pelanggaran penggunaan sabuk pengaman, kelengkapan berkendara, hingga menerobos lampu merah.

Ardi berharap penguatan pengawasan, baik melalui penelusuran pelanggaran yang viral maupun rencana penerapan tilang elektronik, dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Ia mengimbau pengguna jalan di Tarakan untuk selalu mengutamakan keselamatan, menggunakan helm, memasang pelat nomor kendaraan, tidak melakukan balapan di jalan, menghindari knalpot brong, serta tidak membawa penumpang melebihi kapasitas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Tarakan, karena kita semua cinta sama kota kita Tarakan ini, berkeselamatanlah. Yang harusnya pakai helm, pakai helm. Gunakan kelengkapan, gunakan pelat nomor, tidak balapan di jalan, tidak menggunakan knalpot brong, dan tidak berboncengan lebih, seperti gonceng tiga, gonceng empat, dan seterusnya. Keselamatan kita, keselamatan orang lain itu penting,” pungkasnya. (rz)

× Advertisement
× Advertisement