BULUNGAN – Kasus dugaan penipuan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berujung pada pemberhentian SP, mantan kepala sekolah di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan, Suparmin Setto, mengatakan pemberhentian sementara terhadap SP telah dilakukan sejak 15 Januari 2026. Keputusan tersebut kemudian dipertegas setelah perkara yang menjeratnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 1 September 2026. “Sekarang tidak lagi menjabat sebagai PNS,” kata Suparmin.
Kasus yang menjerat SP berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam pengadaan solar bersama rekannya berinisial MG, warga Tarakan. Kerugian korban dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp1 miliar.
Perkara ini bermula dari transaksi pengadaan 20 ton solar pada awal April 2023 dengan nilai awal Rp320 juta. Solar tersebut dipesan untuk kebutuhan perusahaan yang dikendalikan pihak berinisial SL dan MG. Namun, pembayaran yang dipersoalkan tidak kunjung direalisasikan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Made Riyaldi membenarkan adanya perkara pidana yang menjerat SP. Ia menyebut, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Menurut Made, persoalan mencuat setelah adanya laporan dari pihak PT CPN terkait penagihan yang dilakukan Hamdani dan Ramli. Dalam perkara itu, SP disebut menerbitkan pesanan pembelian atau purchase order (PO) baru untuk pengadaan 20 ton solar ketika pembayaran sebelumnya masih menjadi persoalan.
Suparmin mengatakan, setelah status kepegawaian SP dicabut, penanganan perkara pidananya menjadi ranah aparat penegak hukum. Disdikbud tidak lagi menangani persoalan tersebut dalam kapasitas SP sebagai pegawai di lingkungan dinas.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah, Disdikbud Bulungan telah menunjuk pelaksana tugas (Plt). Penunjukan itu bersifat sementara sambil menunggu proses seleksi kepala sekolah definitif.
Suparmin memastikan langkah tersebut dilakukan agar kegiatan belajar mengajar dan pengelolaan sekolah tetap berjalan selama jabatan kepala sekolah definitif belum terisi.
“Dalam waktu dekat akan ada seleksi lagi. Namun, prosesnya membutuhkan waktu. Kami memastikan kegiatan belajar mengajar dan sistem kerja di sekolah tetap berjalan,” ujarnya.
Disdikbud juga menyatakan tetap melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah dan guru agar menjalankan tugas sesuai ketentuan. Namun, dalam kasus SP, konsekuensi kepegawaian telah dijatuhkan seiring proses hukum yang berjalan. (rk)




