Kaltara Hukum & Kriminal Tarakan

Terpidana Korupsi KUR BRI Tarakan Meninggal, Eksekusi Pidana Badan SR Hapus

DIGIRING : SR (depan) dan dua Narapidana korupsi KUR di Tarakan, saat digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Lapas Tarakan

TARAKAN — Kewajiban pidana badan terhadap terpidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Tarakan berinisial SR tak lagi dapat dijalankan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Oktober 2026. Padahal, dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, SR dijatuhi pidana penjara tiga tahun enam bulan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp675,2 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menyatakan meninggalnya SR berdampak pada pelaksanaan pidana badan, termasuk pidana penjara pengganti terkait kewajiban uang pengganti yang tidak dapat dipenuhi melalui penyitaan aset.

Kepala Kejari Tarakan Herbeth Pesta Hutapea melalui Kasi Intel Aditya Dwi Jayanto menjelaskan, SR telah menjalani eksekusi badan sejak 24 Juni 2026 dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan.

“SR telah menjalani pidana pokok berupa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan. Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada 26 Oktober 2026,” ujar Aditya, Rabu (28/10/2026).

SR merupakan terpidana berdasarkan putusan banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 8/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR tertanggal 17 Juni 2026.

Hadir untuk Masyarakat, PT PRI Dukung Pembangunan Sosial di Tarakan

Dalam putusan tersebut, SR dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp675.219.888.

Persoalan lain muncul dalam pelaksanaan kewajiban uang pengganti. Berdasarkan penelusuran tim Kejari Tarakan, tidak ditemukan aset milik SR yang dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran tersebut.

“Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Tarakan, tidak ditemukan aset milik terpidana untuk dilelang. Hasil penelusuran tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan terkait kewajiban uang pengganti, jadi pidana uang pengganti digantikan pidana kurungan subsider,” kata Aditya.

Sesuai amar putusan, uang pengganti wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, terpidana harus menjalani pidana penjara pengganti selama enam bulan.

Adapun denda Rp100 juta juga memiliki ketentuan tersendiri. Jika tidak dibayar dalam tenggat yang ditentukan, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Latihan Tempur, Puslatpur Nunukan Dipermanenkan untuk Tiga Matra TNI

Namun, meninggalnya SR membuat kewenangan menjalankan pidana badan tidak lagi dapat dilanjutkan.

“Dengan meninggalnya terpidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kewenangan menjalankan pidana badan telah hapus,” jelas Aditya.

Perkara korupsi KUR BRI Tarakan tersebut turut menyeret dua terpidana lainnya, yakni EN dan MS. Keduanya menerima hukuman serta kewajiban uang pengganti dengan besaran berbeda.

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda menjatuhkan putusan banding terhadap EN melalui perkara Nomor 7/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR pada 23 Juni 2026. EN dihukum pidana penjara tiga tahun, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp210.500.000.

Apabila harta benda EN tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, putusan menetapkan pidana penjara pengganti selama empat bulan. EN tidak mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Ngaku Pernah ‘Ditekan’ Wartawan, Saksi Sebut Lausa Laida Layak dapat Ijazah

Sementara itu, MS dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp12.639.907 berdasarkan putusan banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR pada 23 Juni 2026. Jika harta bendanya tidak mencukupi, berlaku pidana penjara pengganti selama enam bulan.

MS kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan data perkara, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 11070 K/PID.SUS/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 menolak kasasi penuntut umum maupun terdakwa. Dengan demikian, putusan banding terhadap MS tetap berlaku.

Aditya menegaskan, Kejari Tarakan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dalam menjalankan putusan pengadilan, termasuk dalam menyikapi perkembangan perkara setelah salah satu terpidana meninggal dunia.

“Kami melaksanakan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, proporsional, dan bertanggung jawab,” tutupnya. (rz)

× Advertisement
× Advertisement