Bulungan Kaltara POLITIK

Ngaku Pernah ‘Ditekan’ Wartawan, Saksi Sebut Lausa Laida Layak dapat Ijazah

BERSAKSI : Saksi saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negei (PN) Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR – Saksi kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Lausa Laida bernama Pringo membawa pengakuan mengejutkan saat sidang lanjutan Pengadilan Negeri (PN) Bulungan, Selasa (27/10/2026) lalu. Pringo mengaku, Yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (YPKBM) Ba’ats Darif pernah didatangi seseorang yang mengaku sebagai wartawan untuk membahas ijazah Lausa Laida, jauh sebelum kasus dugaan ijazah palsu ini mencuat.

Saat itu, aku Pringo, oknum wartawan tersebut datang sekira pukul 21.30 Wita. Tujuannya, meminta pihak yayasan agar membatalkan ijazah milik Lausa Laida.

“Dengan alasan bahwa terdakwa dianggap tidak mampu membaca,” ungkapnya.

Tak sampai di situ, Pringo juga menyebut, oknum wartawan itu sempat menghubungi seseorang terlebih dahulu melalui sambungan telepon. Di seberang sana, pria itu mengaku sebagai pihak kepolisian.

“Yang terdengar dalam percakapan tersebut orang mengaku sebagai pihak kepolisian menyatakan bahwa LL (Lausa Laida) tidak mengikuti dalam proses pembelajaran di PKBM Ba’ats Darif,” jelasnya.

Hadir untuk Masyarakat, PT PRI Dukung Pembangunan Sosial di Tarakan

Namun, kata Pringo, dia dan pihak yayasan menolak permintaan tersebut. Pasalnya, Lausa Laida disebut telah mengikuti proses pembelajaran di PKBM dan layak mendapatkan ijazah.

“Kita tetap dalam komitmen tegas bahwa terdakwa memang ada mengikuti pembelajaran di PKBM dan terbukti terdaftar,” tegasnya.

Dia bahkan meminta oknum wartawan tersebut menunjukkan kartu identitas yang membuktikan bahwa dia adalah wartawan dan media yang tercatat di Dewan Pers. Namun belum diketahui pasti akhir dari pertemuan tersebut selain pihak PKBM tetap memberikan ijazah kepada Lausa Laida.

Sidang kasus dugaan ijazah palsu Anggota DPRD Bulungan Lausa Laida ini memang kerap memberikan kejutan-kejutan. Hal ini juga terpantau saat praktisi hukum Rudi Rola SH dihadirkan dalam sidang tersebut.

Di depan majelis hakim belum lama ini, Rudi Rola menilai, tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan soal ijazah palsu Lausa Laida sangat keliru. JPU, kata dia, belum sepenuhnya memahami regulasi pendidikan kesetaraan yang dijalankan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Latihan Tempur, Puslatpur Nunukan Dipermanenkan untuk Tiga Matra TNI

Persoalan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tidak ditemukannya nilai Ujian Nasional (UN) Paket B, misalnya, perlu dikaji untuk mengungkapkan kebenaran. Regulasi pendidikan nonformal, papar Rudi, tidak mengatur hal yang sama pada pendidikan formal. Sehingga dalam penilaiannya, pendidikan nonformal tidak bisa langsung dinilai palsu.

“Tanggapan dari JPU bahwa tidak adanya nilai UN dalam artian tidak ikut dalam ujian, hal ini sangat fatal,” ungkap Rudi.

Ia merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah. Pada Pasal 19 ayat (1), papar Rudi, mengatur penentuan kelulusan pendidikan kesetaraan melalui ujian satuan pendidikan atau ujian program kesetaraan. Bukan semata-mata berdasarkan hasil UN.

“Dokumen pendidikan yang terungkap dalam persidangan meliputi formulir pendaftaran, daftar hadir, buku induk, dan nilai rapor yang dilengkapi foto serta sidik jari LL (Lausa Laida),” kata Rudi. (rk)

Jalan Gajah Mada dan Air Bersih Disorot, Pengunjuk Rasa Minta Pemerintah Transparan
× Advertisement
× Advertisement