BULUNGAN – Kabel yang menjuntai di Jalan Manggis, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, menyebabkan Andi Sulaiman, 68, mengalami luka robek serius di bagian leher. Korban bahkan harus menjalani operasi setelah mengalami kecelakaan saat melintas pada Rabu (21/10/2026) pagi.
Insiden ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemilik atau pengelola jaringan kabel yang membahayakan pengguna jalan. Hingga kini, pihak yang bertanggung jawab atas kabel tersebut belum disebutkan dalam informasi yang tersedia.
Advokat Maria Wilhelmina Sondakh menilai, korban memiliki peluang menempuh upaya hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata, apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
“Dari pemberitaan hari ini, kecelakaan yang diakibatkan oleh sebuah kabel yang menjuntai di Jalan Manggis dan memakan korban, dari hal tersebut korban dapat melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata,” kata Maria dalam video yang diunggahnya, Jumat (23/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, Andi mengalami luka serius di leher dan segera dilarikan ke rumah sakit di Tanjung Selor. Setelah menjalani tindakan operasi dan mendapatkan penanganan medis intensif, nyawanya berhasil diselamatkan.
Korban kini masih dalam proses pemulihan.
Menurut Maria, dugaan kelalaian perlu ditelusuri, mulai dari pemasangan, pengawasan hingga pemeliharaan jaringan kabel di ruang publik. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui pihak yang memiliki kewajiban menjaga kabel agar tidak membahayakan masyarakat.
Dari sisi pidana, Maria merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 474 mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka.
Meski demikian, penentuan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan kepolisian dan pembuktian unsur kelalaian. Keberadaan kabel yang menjuntai serta terjadinya kecelakaan perlu ditelusuri untuk memastikan hubungan antara tindakan atau kelalaian pihak terkait dengan luka yang dialami korban.
Selain jalur pidana, korban atau keluarganya juga dapat mempertimbangkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul, termasuk biaya pengobatan dan kerugian lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Maria berharap kejadian di Jalan Manggis menjadi peringatan bagi instansi maupun pemilik jaringan kabel di Tanjung Selor untuk memeriksa dan membenahi instalasi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Diharapkan menjadi peringatan keras bagi instansi atau pemilik jaringan kabel di Tanjung Selor agar segera merapikan dan membenahi kabel-kabel yang membahayakan keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (rk)




