SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaltara Hukum & Kriminal Nunukan

80 Persen Penghuni Lapas Pengguna Narkoba, Fasilitas Rehabilitasi Nihil

80 Persen Penghuni Lapas Pengguna Narkoba, Fasilitas Rehabilitasi Nihil
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriadi Siagian

NUNUKAN – Sekitar 80 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan disebut merupakan pengguna narkoba. Ironisnya, Kabupaten Nunukan hingga kini belum memiliki fasilitas rehabilitasi rawat inap bagi pecandu yang membutuhkan pemulihan.

Kondisi ini menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan. Ketiadaan fasilitas rehabilitasi membuat pengguna yang membutuhkan perawatan rawat inap harus dirujuk ke Samarinda dengan biaya yang tidak sedikit.

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriadi Siagian meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyediakan gedung rehabilitasi agar penanganan pecandu bisa dilakukan di daerah sendiri.

“Kalau semuanya nanti ke lapas, saat ini lapas kondisinya 80 persen penghuninya adalah pemakai narkoba. Pemakai ini memenuhi sehingga terjadi overkapasitas lapas yang saat ini ada di Kabupaten Nunukan,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).

Menurut Anton, penanganan penyalahgunaan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Pengguna yang memenuhi kriteria rehabilitasi juga perlu mendapatkan layanan pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Pelayanan Dasar Jadi Fokus 99 dari 170 Inovasi Daerah Kaltara

Namun, keterbatasan fasilitas membuat akses rehabilitasi rawat inap menjadi persoalan tersendiri. Pengguna yang membutuhkan perawatan harus dibawa ke Samarinda, sehingga keluarga perlu menanggung biaya perjalanan dan kebutuhan selama menjalani rehabilitasi.

“Kalau untuk rawat inap, kita harus jauh sampai ke Samarinda. Orang butuh biaya yang besar. Kita mengharapkan Pemerintah Kabupaten Nunukan mampu menyediakan minimal gedung untuk proses rehabilitasi yang ada di Kabupaten Nunukan,” katanya.

Anton mengaku, telah berkomunikasi dengan sejumlah instansi untuk mencari dukungan bagi penyediaan layanan rehabilitasi. Namun, upaya tersebut belum menemukan dukungan anggaran yang dibutuhkan.

Dinas Sosial, kata dia, memiliki keterbatasan kewenangan pada urusan pemulangan, sedangkan Dinas Kesehatan belum memiliki anggaran untuk kebutuhan rehabilitasi tersebut.

“Kita juga belum punya anggaran ke situ. Saya sudah bicara kepada Dinsos, tetapi mereka terkait pemulangan saja. Dinkes juga belum ada anggarannya. Ini yang sangat kita khawatirkan,” ungkapnya.

Ombudsman Soroti Lemahnya Sistem Pengaduan di Instansi Pemkab Bulungan

BNNK Nunukan berharap Pemkab maupun Pemerintah Pusat dapat menindaklanjuti kebutuhan tersebut dengan menyediakan fasilitas yang memungkinkan pecandu memperoleh layanan pemulihan di daerah sendiri.

Menurut Anton, upaya menekan penyalahgunaan narkotika perlu berjalan dari dua sisi, yakni memberantas peredaran gelap narkoba sekaligus menangani pengguna melalui rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan hukum.

Tanpa dukungan fasilitas yang memadai, akses pemulihan bagi pecandu di Nunukan masih terkendala. Sementara itu, tingginya jumlah penghuni terkait narkotika menjadi persoalan yang perlu ditangani bersama oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. (rz)

Politik Uang hingga Hoaks, Bawaslu Tarakan Mulai Petakan Kerawanan Pemilu 2029
× Advertisement
× Advertisement