SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaltara Tarakan

Puluhan Aset Eks Pertamina di Bunyu Diinventarisasi, Sumur Lama Berpeluang Diaktifkan

Puluhan Aset Eks Pertamina di Bunyu Diinventarisasi, Sumur Lama Berpeluang Diaktifkan
PEMERIKSAAN : Petugas melakukan pemeriksaan fisik peralatan eks Pertamina di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan.

TARAKAN – Sebanyak 43 aset eks Pertamina di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, masuk dalam data awal inventarisasi aset milik negara. Dari jumlah tersebut, tiga aset ditindaklanjuti ke tahap penilaian setelah pemeriksaan lapangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan.

Penilai Pemerintah Ahli Pertama KPKNL Tarakan, Andri Hermawan mengatakan, inventarisasi dan penilaian (IP) dilaksanakan pada 21–26 September 2026 di wilayah kerja Pertamina EP Bunyu Field. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pendataan aset eks Pertamina yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Data 43 aset itu kan memang data awal, belum diverifikasi di lapangan. Belum seluruh,” ujar Andri.

Menurut dia, inventarisasi dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi fisik barang sebelum ditindaklanjuti dengan penilaian. Hasil pemeriksaan lapangan menjadi dasar untuk menentukan aset yang dapat dinilai.

Aset yang tidak ditemukan tidak dapat dinilai. Begitu pula barang yang ditemukan dalam kondisi rusak total dan tidak lagi dapat dinilai berdasarkan fungsi asalnya.

Pelayanan Dasar Jadi Fokus 99 dari 170 Inovasi Daerah Kaltara

“Kalau ditemukan kondisinya sudah rusak total itu berarti tidak dilakukan penilaian. Karena memang dianggap sudah tidak bisa dinilai sebagaimana fungsi asalnya,” jelasnya.

Andri menyebut, kondisi aset dalam inventarisasi dibagi menjadi empat kategori, yakni baik, sedang, rusak berat, dan rusak total. Namun, ia belum dapat memastikan persentase keseluruhan aset yang masih bisa digunakan karena proses inventarisasi dan penilaian dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan pengalamannya mengikuti dua kali kegiatan inventarisasi dan penilaian di Bunyu, sebagian peralatan kecil telah mengalami kerusakan total. Sementara itu, sejumlah mesin besar dan sumur masih berpotensi digunakan. “Jadi memang sebagian sudah rusak total, sebagian masih bisa dipakai,” katanya.

Khusus sumur yang diperiksa dalam kegiatan terakhir, Andri mengatakan kondisinya masuk kategori rusak berat karena sudah lama tidak diaktifkan dan masih membutuhkan perawatan.

Menurut informasi dari pihak Pertamina, sumur tersebut berpeluang diaktifkan kembali. Namun, pemeriksaan teknis perlu dilakukan untuk mengetahui potensi minyak sebelum perawatan dilaksanakan. “Jangan sampai perawatannya gede, begitu mau disedot nggak ada isinya gitu atau isinya sedikit,” ujarnya.

Ombudsman Soroti Lemahnya Sistem Pengaduan di Instansi Pemkab Bulungan

Andri menjelaskan, tujuan utama inventarisasi dan penilaian aset eks Pertamina adalah mendukung pencatatan BMN dalam neraca pemerintah pusat. Pasalnya, aset yang menjadi objek kegiatan tersebut belum tercatat dalam neraca.

“Tujuan utamanya memang ini untuk pencatatan atau penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat. Karena memang ini kan aset Ex Pertamina ini memang belum dicatat di neraca, makanya ini tujuannya untuk bisa tercatat di neraca,” kata Andri.

Penetapan aset eks Pertamina sebagai BMN mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.

Andri menyebut, inventarisasi dan penilaian aset eks Pertamina telah dilakukan secara bertahap. Pada tahap sebelumnya, kegiatan mencakup tanah dan bangunan, kemudian berlanjut pada peralatan dan mesin.

Setelah pencatatan dan penertiban administrasi selesai, aset dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan pengelolaan sesuai ketentuan. Bentuknya dapat berupa pemanfaatan, pemindahtanganan, atau hibah untuk kepentingan publik.

Politik Uang hingga Hoaks, Bawaslu Tarakan Mulai Petakan Kerawanan Pemilu 2029

“Kalau misalnya administrasinya sudah diberesin lah, pencatatannya sudah beres, baru nanti ada kebijakan selanjutnya, yaitu benar bisa dipindahtangankan, bisa dimanfaatkan, atau bisa dihibahkan untuk kepentingan publik misalnya,” tuturnya.

Sebagian aset eks Pertamina yang telah melalui inventarisasi dan penilaian sebelumnya sudah memasuki tahap pemanfaatan. Menurut Andri, pemanfaatan aset tersebut dapat menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selain Bunyu, KPKNL Tarakan juga menangani inventarisasi dan penilaian aset eks Pertamina di wilayah Tarakan, termasuk Sembakung yang masuk dalam wilayah kerja Pertamina EP Tarakan.

Andri mengatakan, kegiatan pada tahun sebelumnya mencakup Bunyu dan Tarakan. Sementara itu, pada 2026, penugasan yang diterima KPKNL Tarakan berfokus pada aset eks Pertamina di Bunyu.

“Jadi untuk tahun ini memang penugasannya yang kami terima itu khusus untuk aset eks Pertamina yang ada di Bunyu,” tutup Andri. (rz)

× Advertisement
× Advertisement