NUNUKAN – Sengketa lahan adat seluas kurang lebih 1.000 hektare antara masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku dengan PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) akhirnya menemui titik temu.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan perselisihan melalui perdamaian di luar pengadilan setelah sebelumnya menempuh proses mediasi yang belum membuahkan kesepakatan.
Ketua Adat Besar Dayak Agabag Sebuku, Samadik mengatakan, kesepakatan tersebut tercapai melalui sejumlah pertemuan dan musyawarah yang cukup alot meskipun perkara telah memasuki tahap pemeriksaan pokok di pengadilan.
Menurutnya, perdamaian menjadi jalan yang dipilih bersama untuk mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung cukup lama.
“Bagi kami, perdamaian bukanlah tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana para pihak dapat mengakhiri perselisihan melalui kesepakatan yang saling dihormati,” kata Samadik dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim wilayah adat seluas sekitar 1.000 hektare di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, yang mencakup Desa Sujau, Bebanas, Lulu, dan Melasu Baru.
Berdasarkan uraian dalam gugatan, persoalan ini berkaitan dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang mulai berlangsung sekitar 2004. Perbedaan pandangan mengenai penguasaan dan pengelolaan lahan kemudian berkembang menjadi sengketa antara masyarakat adat dan perusahaan.
Dalam gugatan perdata yang diajukan, Samadik menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan immateriil Rp10 miliar, dengan total tuntutan Rp15 miliar. Angka tersebut merupakan nilai tuntutan penggugat, bukan kerugian yang telah ditetapkan pengadilan.
Sementara itu, Kuasa Direksi PT BHP dan PT KHL, Nanang Harijono menyampaikan, kesepakatan damai tercapai setelah kedua pihak kembali membuka ruang komunikasi di luar persidangan. Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi awal hubungan yang lebih baik antara perusahaan dan masyarakat adat Dayak Agabag Sebuku.
“Kami percaya bahwa penyelesaian sengketa tidak harus selalu berakhir dengan pertentangan berkepanjangan. Ketika para pihak memiliki iktikad baik dan bersedia berdialog, jalan perdamaian dapat ditemukan,” ujar Nanang.
Kesepakatan tersebut telah diberitahukan kepada majelis hakim dalam persidangan terakhir. Adapun penyampaian resmi isi kesepakatan di hadapan majelis hakim masih menunggu sidang lanjutan yang direncanakan berlangsung pada awal November 2026.
Kedua pihak berharap proses selanjutnya berjalan lancar sehingga penyelesaian sengketa dapat memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan. (ryn)




