SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaltara Bulungan

Ombudsman Soroti Lemahnya Sistem Pengaduan di Instansi Pemkab Bulungan

Ombudsman Soroti Lemahnya Sistem Pengaduan di Instansi Pemkab Bulungan
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung

BULUNGAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti lemahnya instrumen pengelolaan pengaduan pelayanan publik di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. Temuan ini mencakup kejelasan petugas, kelengkapan surat keputusan (SK), hingga mekanisme penanganan laporan masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam supervisi dan penilaian opini maladministrasi pada akhir September lalu, sebagai tindak lanjut pengumpulan data yang dilakukan pada akhir Agustus. Sejumlah instansi menjadi sasaran evaluasi, di antaranya Dinas Sosial dan SD 006.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung mengatakan, instrumen pengaduan di sejumlah instansi masih perlu disempurnakan agar penanganan keluhan masyarakat berjalan sesuai prosedur.

“Dalam supervisi kemarin, kami mengevaluasi instrumen pengelolaan pengaduan yang masih perlu disempurnakan. Mulai dari kejelasan petugas, kelengkapan SK, hingga alur atau mekanisme pengaduan,” ujar Bakuh.

Terkait persoalan adopsi anak di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Bulungan, Bakuh menyebut Ombudsman telah memperoleh informasi awal. Namun, persoalan tersebut belum tercatat sebagai laporan resmi sehingga belum dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Pelayanan Dasar Jadi Fokus 99 dari 170 Inovasi Daerah Kaltara

Ia menjelaskan, penanganan laporan harus memenuhi persyaratan kedudukan hukum atau legal standing. Pelapor harus merupakan pihak yang dirugikan secara langsung atau penerima kuasa dari korban.

“Untuk permasalahan tertentu yang sepengamatan kami tidak berdampak luas seperti layanan dasar air atau listrik, kami tidak dapat berinisiatif langsung. Harus berbasis pada laporan masyarakat yang jelas legal standing-nya, apakah yang bersangkutan adalah korban langsung atau penerima kuasa dari korban,” tegasnya.

Ombudsman pun meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar menyampaikan laporan resmi sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, instansi seperti SD 006 diminta segera membenahi sarana dan tata kelola pengaduan.

Ombudsman mendorong Pemkab Bulungan menindaklanjuti hasil supervisi melalui pembenahan internal agar mekanisme pengaduan lebih jelas, pelayanan publik berjalan efektif, dan potensi maladministrasi dapat dicegah. (rk)

Politik Uang hingga Hoaks, Bawaslu Tarakan Mulai Petakan Kerawanan Pemilu 2029
× Advertisement
× Advertisement