TARAKAN – Politik uang, penyebaran hoaks, hingga netralitas aparatur menjadi sejumlah potensi kerawanan yang mulai dipetakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menjelang Pemilu 2029. Pemetaan dilakukan sejak masa non-tahapan melalui 55 agenda konsolidasi yang berlangsung sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Namun, upaya tersebut tidak hanya menyasar potensi pelanggaran, tetapi juga menyiapkan langkah pencegahan sebelum tahapan pemilu dimulai.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), A. Muh. Saifullah mengatakan, pengawasan pemilu membutuhkan keterlibatan berbagai pihak untuk mengenali persoalan demokrasi sejak dini.
“Pengawasan pemilu tidak bisa hanya bertumpu pada kerja penyelenggara. Kami juga membutuhkan informasi, pengalaman, dan pandangan masyarakat untuk mengenali persoalan yang berpotensi muncul. Dari sana, langkah pencegahan bisa disiapkan lebih awal dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” kata Saifullah.
Dalam konsolidasi tersebut, Bawaslu melibatkan penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, partai politik, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, kelompok pemuda, hingga masyarakat sipil.
Selain politik uang dan hoaks, pembahasan juga mencakup potensi disinformasi, netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI-Polri, serta pemutakhiran data pemilih dari kelompok rentan. Aspek penegakan hukum pemilu dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan turut menjadi perhatian.
Menurut Saifullah, pemetaan pada masa non-tahapan memberikan ruang bagi Bawaslu untuk membangun koordinasi dengan pihak terkait sebelum memasuki periode penyelenggaraan pemilu. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya berfokus pada penanganan pelanggaran setelah tahapan berjalan.
“Konsolidasi ini menjadi kesempatan untuk menyamakan pemahaman mengenai tantangan pengawasan sekaligus memperkuat komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Informasi yang dihimpun akan menjadi bahan dalam menentukan langkah pengawasan dan pencegahan yang lebih terarah,” ujarnya.
Bawaslu Tarakan juga mendorong organisasi masyarakat dan generasi muda mengambil peran aktif dalam pengawasan partisipatif. Keterlibatan publik dinilai penting, termasuk untuk membantu menghadapi penyebaran informasi keliru yang dapat memengaruhi masyarakat.
Pelaksanaan konsolidasi tersebut mengacu pada mandat Bawaslu dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu melalui pemetaan potensi kerawanan serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Saifullah mengatakan, hasil konsolidasi akan menjadi bahan penyusunan strategi pencegahan dan penguatan koordinasi antarlembaga. Langkah tersebut diarahkan untuk membangun kesiapan pengawasan sejak dini agar Pemilu 2029 berlangsung secara partisipatif, jujur, adil, dan berintegritas. (rz)




