NUNUKAN – Berbagai cara dilakukan AH (23) untuk mengelabui polisi setelah mencuri dua sepeda motor di Nunukan. Mulai dari mengubah tampilan bodi hingga mengakali sistem kelistrikan agar motor bisa dihidupkan tanpa kunci.
Namun, upaya pria yang tercatat sebagai residivis tersebut akhirnya terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota menyelidiki dua laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada September dan Oktober 2026.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa mengatakan, kedua motor yang dicuri merupakan Yamaha Mio M3 milik dua korban berbeda. Total kerugian dari kedua kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp40,6 juta.
“AH mengakui mencuri dua motor tersebut. Dia mengubah sistem kelistrikan motor agar bisa dihidupkan tanpa kunci, serta mengubah bodi motor agar tidak dikenali,” kata Barasa, Rabu (21/10/2026).
Kasus pertama menimpa Apriyadi (18), seorang pelajar yang tinggal di rumah kos di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat. Yamaha Mio M3 merah miliknya hilang saat terparkir di depan kos pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Apriyadi baru mengetahui motornya hilang saat hendak berangkat sekolah. Ia kemudian mengabarkan kejadian tersebut kepada orang tuanya di Seimanggaris dan melapor ke polisi.
Pencurian kedua terjadi pada Jumat (2/10/2026) dini hari. Kali ini, Yamaha Mio M3 125 warna perak hijau milik Jeni Fatimah (38), warga Jalan Mohammad Hatta, Nunukan Timur, raib saat diparkir di Jalan Kampung Jawa, Nunukan Tengah.
Motor tersebut baru diketahui hilang keesokan paginya ketika Jeni hendak menggunakannya untuk mengantar cucunya ke sekolah.
“Kasus pertama, kerugian korban sekitar Rp22,6 juta, sedangkan kasus kedua sekitar Rp18 juta,” jelas Barasa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan motor milik Jeni terparkir di depan rumah warga di Jalan Lumba-Lumba, Nunukan Timur.
Setelah memeriksa nomor rangka dan mesin, polisi memastikan motor itu sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Dari pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan bahwa seorang pria berinisial MSW membeli motor tersebut dari AH seharga Rp2 juta.
Menurut Barasa, MSW bahkan meminta ibunya memberikan uang untuk membeli motor yang ditawarkan dengan harga murah tersebut. Meski sempat diminta memastikan asal-usul kendaraan, MSW tetap meyakinkan ibunya bahwa motor itu bukan hasil pencurian.
Polisi kemudian menemukan petunjuk lain terkait motor merah milik Apriyadi. MSW sebelumnya mengaku pernah diminta AH membantu mendorong atau stut Yamaha Mio M3 merah menuju tempat pencucian motor di Jalan Antasari.
Keterangan itu mengarahkan penyelidikan pada AH. Polisi kemudian menemukan motor yang diduga milik Apriyadi di semak-semak pinggir jalan. Kendaraan tersebut sudah mengalami perubahan tampilan, di antaranya penggantian kap bodi menjadi putih hitam, penggantian mika speedometer, serta pelepasan pijakan kaki.
Pemeriksaan nomor rangka dan mesin memastikan motor tersebut cocok dengan laporan kehilangan Apriyadi.
Polisi selanjutnya mengamankan AH, warga Jalan Cut Nyak Dien, Nunukan Tengah. Berdasarkan catatan kepolisian, AH pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan dalam perkara penggelapan pada 2023 dan keluar pada 1 Desember tahun yang sama.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua sepeda motor serta sejumlah komponen dan peralatan yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian, termasuk kap bodi, obeng, tang, kunci sok, dan sejumlah barang lainnya.
Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 477 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, MSW disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a terkait penadahan. (ryn)




