BULUNGAN – Sebanyak 67 murid TK Negeri 001 Pembina Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, sempat tertahan ijazahnya karena orang tua belum membayar biaya perpisahan dan pencetakan foto sebesar Rp250 ribu. Persoalan ini akhirnya tuntas setelah Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) turun tangan.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltara Bakuh Dwi Tanjung mengatakan, pihak sekolah telah membatalkan pungutan tersebut dan menyerahkan seluruh ijazah kepada orang tua murid.
“Secara regulasi, yang diperbolehkan adalah sumbangan sukarela, tidak mengikat, dan tidak menetapkan nominal. Dalam kasus ini, ada tarif yang ditentukan dan berdampak pada penahanan ijazah,” kata Bakuh, Rabu (21/10).
Ombudsman menilai penetapan biaya Rp250 ribu yang dikaitkan dengan pengambilan ijazah menjadi persoalan serius karena menyangkut hak peserta didik. Biaya kegiatan nonakademik semestinya tidak menjadi penghalang bagi murid untuk memperoleh dokumen kelulusan.
Setelah pungutan dibatalkan dan seluruh ijazah diserahkan, laporan tersebut dinyatakan selesai atau closed oleh Ombudsman.
Bakuh menegaskan, satuan pendidikan tidak semestinya menjadikan ijazah sebagai jaminan pembayaran kegiatan nonakademik. Sumbangan dari orang tua harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
“Beban finansial seremonial semacam ini seharusnya tidak pernah mengorbankan hak administrasi anak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi catatan bagi pengawasan pendidikan di daerah agar kebijakan pembiayaan sekolah tidak merugikan peserta didik. Ombudsman Kaltara berharap kejadian serupa tidak terulang di satuan pendidikan lainnya. (rk)




