BULUNGAN – Tiga anggota Polresta Bulungan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Meski keputusan pemecatan telah melalui mekanisme sidang kode etik hingga banding untuk dua personel, jenis pelanggaran yang dilakukan ketiganya belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan resmi yang disampaikan.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolresta Bulungan, Jalan Agatis, Tanjung Selor, Kamis (22/10/2026) pagi. Ketiga anggota yang diberhentikan tidak hadir dalam upacara tersebut sehingga prosesi dilakukan secara simbolis melalui pemberian tanda silang merah pada foto masing-masing personel.
Berdasarkan keputusan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), ketiganya adalah Bripda Prince Prima Sidulu, Bripda Suharto, dan Bripda Alfian Pakiding. Mereka sebelumnya bertugas di satuan berbeda di lingkungan Polresta Bulungan.
Prince Prima Sidulu diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/247/VII/2026 yang berlaku sejak 31 Juli 2026, juncto putusan sidang banding Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Sementara itu, Suharto diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/316/IX/2026 yang berlaku sejak 30 September 2026, juncto putusan KKEP. Adapun Alfian Pakiding diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor KEP/304/IX/2026, juga berlaku sejak 30 September 2026, juncto putusan banding KKEP.
Ketiganya dikenai ketentuan berbeda dalam peraturan mengenai pemberhentian anggota Polri, kode etik profesi, dan disiplin anggota Polri.
Namun, keterangan yang tersedia belum merinci perbuatan masing-masing personel yang menjadi dasar penjatuhan sanksi terberat tersebut.
Rincian pelanggaran penting untuk menjelaskan konteks penindakan sekaligus memberikan gambaran mengenai penerapan aturan etik dan disiplin di lingkungan kepolisian.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Rofikoh mengatakan, keputusan PTDH diambil melalui proses yang panjang dan akuntabel, mulai dari Sidang Komisi Kode Etik Profesi hingga tingkat banding.
“Upacara PTDH ini bukan merupakan kebanggaan bagi kita semua, melainkan sebuah keputusan berat yang harus diambil demi menjaga kehormatan, integritas, dan marwah institusi Polri. Langkah ini adalah bukti nyata bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran kode etik maupun disiplin berat di tubuh Polresta Bulungan,” ujarnya.
Agus juga meminta seluruh personel menjadikan pemecatan tersebut sebagai bahan evaluasi agar tidak melakukan pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi.
“Peristiwa hari ini harus menjadi pengingat dan ikhtiar evaluasi diri bagi seluruh anggota. Jangan ada lagi personel yang merusak karier dan nama baik keluarga serta institusi hanya karena tindakan tidak terpuji,” katanya.
Pemecatan tiga anggota tersebut juga menempatkan fungsi pengawasan dan pembinaan personel sebagai aspek yang perlu diperhatikan. Penindakan terhadap anggota yang melanggar menjadi bagian dari penegakan aturan, sedangkan efektivitas pencegahan perlu dilihat dari bagaimana pengawasan dijalankan sebelum pelanggaran terjadi.
Di sisi lain, catatan administrasi menyebutkan ketiganya tetap memproses hak Asabri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PTDH merupakan sanksi yang mengakhiri status keanggotaan seseorang di Polri. (rk)




