TARAKAN – Aksi pencurian besi tua di kawasan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di bawah Gunung Daeng, Kota Tarakan, berujung penganiayaan berat. Seorang pria berinisial SJ (30) diduga menghantam kepala warga menggunakan besi shockbreaker sepeda motor setelah aksinya dipergoki korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Alfath Syahda menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Saat itu, korban sedang berjalan di sekitar lokasi dan tanpa sengaja memergoki pelaku yang diduga hendak mencuri sejumlah besi tua di depan area gudang. Barang yang menjadi sasaran pelaku di antaranya rangka Vespa dan rangka sepeda motor.
“Jadi motifnya, si korban ini meng-gap (memergoki) pelaku yang sedang mencuri besi tua, seperti rangka Vespa dan rangka motor di depan area gudang,” ujar IPDA Alfath, Kamis (22/10/2026).
Mengetahui aksi tersebut, korban kemudian menegur pelaku dan mengingatkannya agar tidak melakukan pencurian. Namun, teguran itu justru memicu reaksi agresif dari SJ.
Pelaku yang panik dan tidak terima dipergoki diduga langsung mengambil sebatang besi shockbreaker sepeda motor yang berada di dekatnya. Tanpa banyak pertimbangan, besi tersebut kemudian dihantamkan ke bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali.
Pukulan menggunakan benda keras itu mengakibatkan korban mengalami luka robek cukup serius di bagian belakang kepala. Korban juga mengeluhkan pusing berat, meski masih dalam kondisi sadar saat mendapatkan penanganan medis.
Polisi menerima laporan dari istri korban pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan melalui Tim New RC langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku. Upaya petugas membuahkan hasil. SJ berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Sebengkok Tiram pada hari yang sama dengan kejadian.
“Pelaku kami amankan di area rumahnya saat sedang bersantai. Saat ditangkap, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Barang bukti besi yang digunakan untuk memukul korban juga berhasil diamankan dari TKP,” tegas Alfath.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga SJ memiliki modus dengan berkeliling mencari barang bekas atau besi tua yang tidak dijaga pemiliknya. Barang-barang tersebut kemudian diambil untuk dijual kembali.
Penyidik juga telah mengidentifikasi salah satu penampung besi tua di kawasan Lingkas yang diduga menjadi tempat pelaku menjual barang hasil curian. Namun, dugaan keterlibatan pihak penampung tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh kepolisian.
Saat ini, penyidik masih menelusuri rekam jejak SJ untuk memastikan apakah pelaku pernah terlibat dalam tindak pidana serupa atau memiliki catatan sebagai residivis. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian di lokasi lain.
Atas perbuatannya, SJ dijerat Pasal 466 tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara.
“Untuk pasal, kita terapkan 466 tentang penganiayaan, ancamannya 5 tahun. Kita juga masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penyidikan ini. Kita juga masih dalami terkait residivis atau tidak,” jelas Alfath.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (rz)




