Kaltara Hukum & Kriminal Nunukan POLITIK

Hj Leppa Penuhi Panggilan, Kejari Nunukan Sebut Belum Ada yang Kembalikan Uang Negara

int/AI

NUNUKAN – Salah satu nama yang dipanggil dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan mantan Anggota DPRD Nunukan periode 2014–2019 yang menyeret nama Sekretaris DPRD Nunukan berinisial H adalah Hj Leppa Hafid. Kabar itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Nunukan Arga Bramantyo saat ditemui satukaltara.com pada Selasa (27/102026).

Ketua DPRD Nunukan periode 2019 – 2024 dan periode 2024 – 2029 itu memenuhi panggilan Kejari Nunukan pada hari pertama, yakni Senin 26 Oktober 2026 bersama eks Anggota DPRD Nunukan lainnya. Hj Leppa Hafid sendiri merupakan eks Wakil Ketua DPRD Nunukan menggantikan suaminya H Abdul Hafid Achmad yang mengundukan diri usai tersandung perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 62 hektare di Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Karena itulah, nama Hj Leppa tercatat dalam surat panggilan Kejari Nunukan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan eks Anggota DPRD Nunukan. Saat dikonfirmasi, Arga belum mengetahui pasti apa saja yang ditanyakan dan kewajiban Hj Leppa usai diperiksa oleh penyidik.

Namun, lanjut Arga, selain memeriksa para saksi, Kejari Nunukan juga menyoroti pengembalian uang tunjangan perumahan yang menjadi objek perkara. Arga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada pihak yang melakukan pengembalian.

“Terkait jangka waktu pengembalian tidak ada ditetapkan, namun kita hanya menegaskan sesegera mungkin,” tekan Arga.

Hadir untuk Masyarakat, PT PRI Dukung Pembangunan Sosial di Tarakan

Soal jumlah keseluruhan uang negara yang seharusnya dikembalikan, ia mengatakan penyidik masih akan melakukan penghitungan ulang sebelum menyampaikan informasi resmi kepada publik.

“Belum bisa komentar soal nilai total, nanti akan kita rilis. Untuk saat ini belum ada yang melakukan pengembalian,” katanya lagi.

Seperti diketahui, Kejari Nunukan masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Nunukan periode 2014–2019. Dalam kasus ini, Kejari Nunukan mendalami adanya penyimpangan anggaran pada periode tahun 2016 dan tahun 2017, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan peluang penetapan tersangka baru.

Selain Hj Leppa, nama lain yang memenuhi panggilan penyidik adalah eks Anggota DPRD Nunukan, Ruman Tumbo. Dia mengaku mengaku siap memenuhi kewajiban pengembalian dana yang dibebankan kepadanya.

Namun, Ruman mengaku keberatan dengan besarnya dana yang harus dikembalikan. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp150 juta, jumlah yang menurut dia cukup berat bagi mantan anggota DPRD yang kini tidak lagi memiliki penghasilan tetap.

Latihan Tempur, Puslatpur Nunukan Dipermanenkan untuk Tiga Matra TNI

Politis Partai Demokrat ini juga mengaku dirinya harus mencari pinjaman untuk memenuhi kewajiban tersebut. Ruman juga beralasan, sebagian uang yang diterimanya ketika masih menjabat telah digunakan untuk membantu masyarakat, termasuk warga yang membutuhkan biaya pengobatan.

“Bukan uang sedikit itu. Ada yang sampai harus meminjam uang untuk mengembalikannya,” ungkap politisi senior di Kabupaten Nunukan tersebut.

Saat ditanya soal penetapan besaran tunjangan perumahan yang dia terima, Rumah mengaku Anggota DPRD Nunukan saat itu tidak menentukan sendiri nominal yang diterima. Kata dia, penetapan tunjangan memiliki mekanisme dan aturan tersendiri, sehingga dia tidak mengetahui secara langsung soal besarannya.

“Kami ini hanya menerima. Yang menentukan ada mekanismenya, ada aturan-aturannya. Kami juga tidak tahu bagaimana proses penentuan besaran itu,” katanya. (ryn)

Ngaku Pernah ‘Ditekan’ Wartawan, Saksi Sebut Lausa Laida Layak dapat Ijazah
× Advertisement
× Advertisement