TARAKAN – Prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terhadap kantor KSP Mitra Usaha kini diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Pihak koperasi mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari waktu penerbitan izin penyitaan, penarikan uang Rp10,2 juta melalui ATM, hingga penyitaan 23 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) milik pihak ketiga.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Lulik Hariyadi, Gangga Surya Nugraha, dan Rozin Mu’min Rifat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarakan, perkara bernomor 6/Pid.Pra/2026/PN Tar terdaftar pada 12 Oktober 2026 dengan klasifikasi sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Perkara itu diperiksa hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H., dengan termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara c.q. penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Kuasa hukum para pemohon, Syahrudin, S.H., mengatakan praperadilan diajukan untuk menguji prosedur dan dasar hukum tindakan penyidik dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan kasir KSP Mitra Usaha berinisial R. Menurutnya, perkara tersebut saat itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini dimulai dari penyelidikan. Menurut dugaan kami, penyidik mengetahui alamat koperasi dan melakukan penggeledahan berdasarkan informasi dari Saudari R, yang merupakan mantan kasir KSP tersebut. Dia pernah menyebut ada dana miliaran rupiah di kelompok mereka,” ujar Syahrudin.
Ia menjelaskan, pihaknya mempertanyakan penggunaan informasi tersebut sebagai dasar tindakan terhadap kantor koperasi. Syahrudin menyebut Rani tidak memiliki kewenangan penuh atas keuangan KSP Mitra Usaha dan, berdasarkan konfirmasi yang diterima pihaknya, mengaku uang yang dikelolanya bersama seorang rekan secara pribadi tidak berkaitan dengan koperasi.
“R itu sebelumnya bekerja sebagai kasir, bukan orang yang memiliki kewenangan penuh atas keuangan koperasi. Berdasarkan konfirmasi kami, dia juga mengakui uang yang dikelola secara pribadi bersama temannya tidak ada kaitannya dengan KSP Mitra Usaha,” katanya.
Salah satu pokok keberatan pemohon berkaitan dengan alasan keadaan mendesak yang digunakan dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan. Syahrudin menilai alasan tersebut perlu diuji karena, menurut keterangannya, terdapat jeda waktu antara pemeriksaan Rani dan tindakan terhadap kantor koperasi.
“Pada saat diperiksa, Saudari R itu ada tenggang waktu tiga bulan. Kemudian pada saat pemohon diperiksa, masih ada tenggang waktu 25 hari. Jadi, menurut kami, alasan keadaan mendesak itu perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Selain itu, pihak pemohon menyoroti rentang waktu penerbitan izin penggeledahan dan izin penyitaan. Syahrudin menyebut izin penggeledahan diterbitkan pada 23 September 2026, sedangkan tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 25 September 2026. Sementara izin penyitaan dari PN Tarakan, menurutnya, baru diterbitkan pada 1 Oktober 2026.
“Pada saat penggeledahan, mereka langsung melakukan penyitaan. Izin penggeledahan itu 23 September, dilakukan penggeledahan dan penyitaan itu di tanggal 25, artinya dua hari. Ternyata izin sitanya itu baru diterbitkan PN pada 1 Oktober, sudah lewat waktu yang dibatasi KUHAP,” ungkap Syahrudin.
Ia merujuk ketentuan yang disebutnya mengatur batas waktu pengajuan izin penyitaan kepada pengadilan. Pihaknya meminta persoalan tersebut diuji dalam persidangan praperadilan untuk menilai kesesuaian prosedur yang ditempuh penyidik dengan ketentuan hukum acara pidana.
Syahrudin juga mempertanyakan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Menurutnya, ketika pihak koperasi masih menjalani proses klarifikasi, para pemohon belum pernah diperiksa sebagai saksi.
“Nah, yang janggal lagi, pemohon belum pernah diperiksa sebagai saksi. Kok tiba-tiba baru di tingkat klarifikasi pemohon ini diperiksa, tiba-tiba muncul SPDP. Lalu menjadi dasar mereka bisa melakukan tindakan paksa penggeledahan dan penyitaan tersebut,” tandasnya.
Keberatan lain yang diajukan pihak koperasi menyangkut penarikan uang sebesar Rp10,2 juta melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Syahrudin menyebut uang tersebut berasal dari rekening pribadi seorang karyawan dan ditarik melalui lima transaksi, yakni empat kali penarikan masing-masing Rp2,5 juta serta satu kali penarikan Rp200 ribu.
Menurutnya, penarikan uang itu menjadi persoalan karena tidak tercantum dalam daftar penerimaan penyitaan yang diperlihatkan kepada pihaknya.
“Uang Rp10,2 juta itu ditarik melalui ATM, tetapi tidak ada dalam daftar penerimaan penyitaan yang kami lihat. Apakah penyidik punya kewajiban atau punya kewenangan untuk memerintahkan seseorang untuk mencabut dananya melalui ATM-nya sendiri, padahal saksi tersebut bukanlah merupakan pimpinan atau pemilik rekening,” ungkapnya.
Pihak pemohon juga mempersoalkan penyitaan 23 BPKB yang disebut merupakan milik nasabah atau pihak ketiga. Syahrudin mengatakan dokumen tersebut diserahkan kepada koperasi secara sukarela dan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, belum dikembalikan.
“BPKB itu milik pihak ketiga yang diserahkan kepada koperasi secara sukarela. Kami mempertanyakan dasar penyitaannya dan meminta persoalan ini diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Tak hanya itu, Syahrudin menyinggung kamera pengawas atau CCTV di kantor koperasi yang menurut keterangannya dimatikan saat penggeledahan berlangsung. Ia menilai rekaman CCTV dapat membantu memperjelas proses penggeledahan dan penyitaan, termasuk tindakan yang dilakukan penyidik di lokasi.
“CCTV itu bisa menunjukkan bagaimana proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung. Kami mempertanyakan alasan kamera pengawas dimatikan, sebab rekaman tersebut dapat digunakan untuk melihat kembali proses yang terjadi di lokasi,” ujarnya.
Di luar prosedur upaya paksa, pihak pemohon turut mempersoalkan penerapan Pasal 305 juncto Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dalam perkara yang berkaitan dengan KSP Mitra Usaha.
Syahrudin berpendapat, karakter kegiatan usaha koperasi, sumber modal, serta pola penyaluran pinjaman perlu diperiksa sebelum menentukan kesesuaian penerapan ketentuan tersebut.
Ia menyebut KSP Mitra Usaha menyalurkan pinjaman kepada anggota maupun nonanggota menggunakan modal pribadi, dengan nilai pinjaman yang menurut keterangan diterimanya tidak lebih dari Rp7 juta. Ia juga menyatakan koperasi memiliki dokumen perizinan untuk menjalankan kegiatan usaha.
“Ini kan koperasi simpan pinjam, membantu masyarakat kecil, karena dana-dana yang dipinjamkan ke anggota atau nonanggota tersebut itu tidak pernah lebih dari Rp7 juta. Artinya, kan betul-betul dan modal bukan modal dari luar atau penghimpun dana. Tidak ada seperti yang dimaksud pada Pasal 305,” tegasnya.
Menurut Syahrudin, kegiatan koperasi semestinya juga dilihat dalam konteks aturan perkoperasian. Ia menilai mekanisme pembinaan dan sanksi administratif perlu menjadi pertimbangan apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan kepatuhan dalam menjalankan usaha.
“Kalau persoalannya berkaitan dengan kepatuhan koperasi, seharusnya mekanisme pembinaan dan sanksi administratif juga dilihat. Jangan sampai ketentuan pidana diterapkan tanpa memeriksa seluruh konteks kegiatan usaha koperasi. Apalagi koperasi kita ini memiliki izin lengkap sedangkan kalau P2SK itu kan undang-undang tentang pengelolaan keuangan,” katanya.
Melalui praperadilan tersebut, para pemohon meminta hakim menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara. Mereka berharap seluruh keberatan, mulai dari prosedur perizinan hingga penyitaan uang dan dokumen, diperiksa berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara ini dapat menilai secara objektif berdasarkan bukti, sehingga putusannya memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara,” tutup Syahrudin (rz)




