TARAKAN – Warga Kota Tarakan yang kesal dengan keberadaan polisi tidur di Jalan Halmahera, Ladang, Kelurahan Pamusian, tepatnya di depan rumah dinas Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Tarakan tampaknya harus banyak bersabar. Pasalnya, pihak Kodaeral XIII Tarakan tampaknya masih tidak rela polisi tidur tersebut dibongkar.
Hal ini terungkap saat Komandan Polisi Militer (Pomal) Kodaeral XIII Tarakan, Kolonel Laut (PM) Hendro Noviantoro menanggapi polemik polisi tidur yang viral di media sosial. Kata Hendro, keputusan pembongkaran dikembalikan kepada instansi yang berwenang, dengan mempertimbangkan keselamatan dan kebutuhan seluruh pengguna jalan. Pomal juga, kata Hendro, tidak akan memaksa agar fasilitas itu tetap terpasang apabila hasil evaluasi menyatakan sebaliknya.
“Kalau memang hasil evaluasi menyatakan tidak layak dan harus dicabut, kami tidak ada masalah. Kami tidak punya kewenangan untuk memaksa supaya tetap dipasang. Namun, bukan berarti kami meminta supaya dibongkar,” tegasnya.
Hendro juga tak menampik adanya masukan dari pengemudi ambulans yang melintasi kawasan tersebut menuju rumah sakit. Masukan itu disampaikan kepada Dishub dan kemudian diteruskan kepadanya. Menurutnya, keberadaan fasilitas pengendali kecepatan perlu dievaluasi agar tujuan mengurangi risiko kecelakaan tidak justru menghambat kendaraan yang membutuhkan akses cepat, terutama kendaraan darurat.
“Itu juga menjadi catatan bagi kami. Silakan dilakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing. Apa pun keputusan pemerintah daerah dan instansi terkait, kami akan mengikuti prosedurnya,” katanya.
Namun, Hendro menolak jika penjelasan yang disampaikan Pomal dianggap sebagai upaya menyalahkan Dishub atau instansi lain. Hendro menyebut, setiap pihak memiliki kewenangan masing-masing dan penyelesaian polemik harus mengacu pada prosedur yang berlaku.
“Kami tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Kami juga memahami Dishub memiliki pertimbangan dan kajian sendiri. Apa pun yang nantinya diputuskan sesuai kewenangan, kami akan mengikuti,” pungkasnya.
Dengan keberatan pengguna jalan, kebutuhan akses kendaraan darurat, serta belum jelasnya kepastian izin tertulis yang dapat dijelaskan Pomal, evaluasi dari instansi berwenang menjadi penting untuk memastikan pemasangan polisi tidur di Jalan Halmahera. Hal ini juga harus sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Seperti diketahui, informasi pemasangan itu bermula dari obrolan antaran pihak Kodaeral XIII Tarakan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan pada Juli 2026. Obrolan itu berlanjut pada koordinasi lintas lembaga, termasuk ke Satlantas Polres Tarakan dan PT Pertamina sebagai pihak yang memberikan bantuan polisi tidur atau speedbump.
Hasil kajian yang akan digunakan sebagai dasar pemasangan polisi tidur diterima Kodaeral XIII Tarakan pada September 2026 kemudian dipasang pada malam hari setelah pukul 21.00 WITA, ketika arus lalu lintas dinilai mulai berkurang.
Hendro mengatakan, tenaga pemasangan disiapkan oleh Dishub, sementara Pomal turut melakukan pengamanan di lokasi. Namun, penjelasan mengenai koordinasi tersebut belum menjawab secara pasti bentuk dokumen persetujuan yang menjadi dasar pelaksanaan pemasangan hingga hari ini.
Hendro menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan jalan kota. Menurut dia, Pomal hanya mengajukan usulan berdasarkan kondisi yang dinilai rawan kecelakaan.
“Kami ini pengguna jalan juga. Kami menyampaikan kebutuhan karena melihat ada kerawanan di lapangan. Untuk kajian dan kewenangan jalan kota, kami memahami itu berada pada pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang. Kami tidak ingin mengambil kewenangan pihak lain,” jelasnya. (rz)




