NUNUKAN – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area Pasar Rakyat Liem Hie Djung menjadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan pasar sesuai peruntukannya.
Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurutnya, aktivitas perdagangan perlu dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan agar kawasan pasar tetap tertata dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mendukung penataan kawasan Pasar Rakyat Liem Hie Djung. Kami berharap para pedagang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan agar aktivitas perdagangan berjalan tertib. Adapun ijinnya kalau mau berdagang di areal luar pasar khusus hari minggu saja,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Mesak menegaskan, penataan kawasan pasar tidak hanya bergantung pada tindakan petugas, tetapi juga membutuhkan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku.
Satpol PP, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan serta ketentuan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong terciptanya lingkungan pasar yang lebih tertata dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat. Satpol PP akan melaksanakan tugas pengawasan dan penertiban sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Satpol PP Nunukan menegaskan penertiban akan menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban kawasan perdagangan agar aktivitas jual beli dapat berlangsung sesuai peruntukan ruang yang telah ditetapkan. (ryn)




