Kaltara Hukum & Kriminal Nunukan

Satpol PP Larang PKL Berjualan Depan Pasar Liem Hie Djung, Perda Jadi Acuan

PENJELASAN : Anggota Satpol-PP Nunukan saat memberikan penjelasan terkait Perda yang melarang PKL berjualan di depan Pasar Liem He Djung, Senin (27/10/2026)

NUNUKAN – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area Pasar Rakyat Liem Hie Djung menjadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan pasar sesuai peruntukannya.

Kepala Satpol PP Nunukan, Mesak Adianto mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurutnya, aktivitas perdagangan perlu dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan agar kawasan pasar tetap tertata dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mendukung penataan kawasan Pasar Rakyat Liem Hie Djung. Kami berharap para pedagang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan agar aktivitas perdagangan berjalan tertib. Adapun ijinnya kalau mau berdagang di areal luar pasar khusus hari minggu saja,” ujarnya, Senin (26/10/2026).

Mesak menegaskan, penataan kawasan pasar tidak hanya bergantung pada tindakan petugas, tetapi juga membutuhkan kepatuhan pedagang terhadap aturan yang berlaku.

Izin Penyitaan Terbit Enam Hari Setelah Penggeledahan, Polda Kaltara Diuji di Praperadilan

Satpol PP, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan serta ketentuan perundang-undangan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong terciptanya lingkungan pasar yang lebih tertata dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat. Satpol PP akan melaksanakan tugas pengawasan dan penertiban sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Satpol PP Nunukan menegaskan penertiban akan menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban kawasan perdagangan agar aktivitas jual beli dapat berlangsung sesuai peruntukan ruang yang telah ditetapkan. (ryn)

Warga Minta Polisi Tidur Dibongkar, Kodaeral XIII Tarakan Masih Setengah Hati
× Advertisement
× Advertisement