SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KALTARA BULUNGAN

Jangan Harap Pemerintah, Tanggung Jawab Perusahaan Sawit, Cegah Karhutla Sebelum Besar

Wahyuni Nuzband, Staf Ahli Gubernur Kaltara Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kerja Sama Antar-Lembaga

TANJUNG SELOR – Api yang sudah membesar selalu menuntut biaya penanganan lebih mahal. Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong perusahaan sawit pemegang HGU memperkuat pencegahan karhutla dan tidak menjadikan pemerintah sebagai pihak pertama yang bergerak ketika kebakaran terjadi.

Staf Ahli Gubernur Kaltara Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kerja Sama Antar-Lembaga Wahyuni Nuzband mengatakan, penanganan karhutla harus lebih banyak bertumpu pada pencegahan. Menurut dia, biaya dan dampak yang ditimbulkan akan jauh lebih besar jika penanganan baru dilakukan setelah kebakaran meluas.

โ€œKami itu justru bagaimana caranya melaksanakan pencegahan. Harapan kami, yang kita bicarakan di sini bukan cuma pada saat masalah itu ada kita ramai-ramai mencari solusinya, tapi kita juga melihat dampak besar di awal yang harus kita keluarkan apabila masalah itu sudah ada,โ€ ujar Wahyuni.

Untuk memperkuat pencegahan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kaltara bersama Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian rutin memantau kesiapan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana di perusahaan perkebunan sawit.

Pengawasan diarahkan untuk memastikan perusahaan pemegang HGU memenuhi standar mitigasi dan memiliki fasilitas yang dapat digunakan ketika terjadi kebakaran. Salah satunya dengan menyediakan posko siaga karhutla yang menjangkau radius sekitar 500 meter hingga 1 kilometer dari area operasional.

Dibatalkan Sejak 2020, PT NJL Kembali Ajukan HGU Baru?

Wahyuni mengatakan, perusahaan yang mengabaikan ketentuan fasilitas pencegahan telah diberikan sanksi administratif dan pembinaan lanjutan. Penanganan juga dilakukan bersama aparat penegak hukum, seperti yang diterapkan di wilayah perkebunan Rejamo bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bulungan.

Menurut dia, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan dalam kawasan perusahaan. Desa-desa yang berada di sekitar konsesi juga perlu dilibatkan dalam simulasi penanganan dini agar titik api dapat dipadamkan sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Sinergi antara pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), perusahaan, dan masyarakat dinilai penting agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri ketika titik api mulai terdeteksi.

โ€œHarapan kami ke depan, BPBD provinsi dan kabupaten sudah dengan jelas kalau memang Pemkab bisa menentukan ini wilayah yang akan terdampak, buatlah posko. Kita sama-sama memproduktifkan wilayah,โ€ kata Wahyuni.

Pola pencegahan tersebut menjadi penting di tengah ancaman karhutla yang kembali muncul di sejumlah wilayah Kaltara. Pemerintah tidak ingin penanganan baru bergerak setelah kebakaran membesar, ketika kebutuhan personel, peralatan, waktu, dan biaya sudah jauh lebih besar. (rk)

Jalan Krayanโ€“Malinau Ditarget 2028, Janji Lama Kembali Diuji
ร— Advertisement
ร— Advertisement