TANJUNG SELOR – Wajib pajak kendaraan di Kalimantan Utara (Kaltara) kini tak bisa hanya menunggu jatuh tempo atau mengabaikan tunggakan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara mulai mengejar mereka hingga ke rumah, sementara program pemutihan disiapkan sebagai insentif agar tunggakan segera dilunasi.
Kepala Bapenda Kaltara Datu Iqro Ramadhan mengatakan, pendataan langsung ke masyarakat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus membenahi data kendaraan bermotor di Kaltara.
โStrategi khususnya kita lakukan pendataan door to door. Kita juga melakukan razia untuk meningkatkan pendapatan,โ ujar Datu Iqro.
Pendekatan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemberian insentif kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan. Pemerintah berharap keringanan tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
Program pemutihan PKB berlaku 1 hingga 31 Oktober 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menghapus 100 persen denda keterlambatan PKB, opsen pajak daerah, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.
Selain pemutihan, Bapenda juga memberikan insentif bagi kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang akan dimutasi menjadi pelat KU. Program yang berlaku hingga 31 Desember 2026 itu memberikan potongan 50 persen terhadap pokok PKB.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk menarik kendaraan yang beroperasi di Kaltara agar masuk dalam basis data dan penerimaan pajak daerah.
Datu mengatakan, program yang dijalankan tidak semata-mata untuk meningkatkan penerimaan. Penertiban juga diperlukan agar data kendaraan lebih tertata dan masyarakat memahami penggunaan pajak yang mereka bayarkan.
โProgram ini bukan hanya memberikan keringanan. Kami juga ingin data kendaraan semakin tertib dan masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan dikelola untuk kepentingan pembangunan,โ katanya.
Dengan pola tersebut, Bapenda Kaltara menggabungkan penertiban di lapangan dengan insentif fiskal. Wajib pajak yang selama ini menunggak diberi ruang untuk melunasi kewajibannya, sementara pemerintah memperluas pendataan kendaraan yang menjadi sumber penerimaan daerah.
Langkah ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah mempersempit celah penerimaan PKB melalui pendataan langsung, razia, dan penarikan kendaraan luar daerah ke dalam sistem pajak Kaltara. (rk)




